Kurir Narkoba Jaringan Lapas Diringkus, Polres Kendari Temukan Puluhan Paket Sabu

  • Bagikan
Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto menunjukan barang bukti paket sabu dari hasil penangkapan tersangka Topan. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: Polres Kendari mengungkap sindikat pengedar narkoba jenis sabu siap edar jaringan lapas serta mengamankan tersangka bernama Topan, Senin (6 Januari 2020). Tersangka mengedarkan sabu di Jalan Merdeka, Mandonga, Kota Kendari.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Efrianto, menyatakan jaringan pengedaran sabu tersebut adalah jaringan lapas yang dikendalikan oleh Sandi yang sedang menjalani masa hukuman di lapas.

“Yang berhasil kita ungkap adalah jaringan lapas dimana Topan bertindak sebagai kurir dan Sandi sebagi pemilik barang sekaligus mengendalikan. Sandi saat ini menjalani masa hukuman 4 tahun penjara desk 2018,” jelas Didik, Selasa(7/1/2020).

(Baca: Seorang Honorer di Kendari Ditangkap Karena Sabu, Belinya dari Dalam Lapas)

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 41 paket sabu dengan berat total sekitar 39,82 gram siap edar, satu ponsel, dan timbangan.

Topan ditangkap di kediamannya di Jalan Merdeka. Kini dia dijerat Pasal 114,112,152 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun.

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan