La Renda Terancam 20 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – La Renda bersama lima tersangka lainnya, terancam 20 tahun penjara atas dugaan korupsi pembukaan lahan transmigrasi dan pengadaan air bersih di Desa Lapokamata, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton tahun anggaran 2015, dengan kerugian lebih dari Rp 400 juta dari total anggaran sekitar Rp 1 miliar.

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut. La Renda sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), LA sebagai pekerja proyek, RF selaku pencairan dana, MA selaku Direktur CV, HN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan IS.

“Jadi keenam tersangka ini dalam dua pekerjaan, yaitu pembukaan lahan dengan anggaran sekitar Rp 450 juta lebih dan pengadaan air bersih jenis sumur dengan anggaran Rp 432 juta lebih, kerugaian negaranya untuk pembuatan lahan sebesar Rp 231 juta lebih, pengadaan air kerugian negaranya Rp 192 juta lebih,” jelas Hasanuddin kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Sabtu (30/9/2017).

(Baca: La Renda Penuhi Panggilan Pemeriksaan Perdana)

Modus para para tersangka, yaitu pekerjaan yang seharusnya belum rampung, namun sudah dinyatakan tuntas atau sudah selesai 100 persen. Seperti RF yang mengurus pencairan dana pada pembukaan lahan transmigrasi, sedangkan IS yang mengerjakan pengadaan air bersih yang mengakibatkan negara mengalami kerugian sekitar Rp 192 juta lebih.

“Kalau LA ini yang diberikan kuasa tapi tidak ada surat kuasanya pada pembukaan lahan transmigrasi itu,” jelas mantan Penyidik Senior Tipikor Polda Sultra itu.

saat ini keenam tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Polres Buton dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Kata dia, tidak menuntut kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut, tergantung apakah ada bukti yang mengarah kesana (tersangka) atau tidak karena menurutnya baru ke Enam pelaku itu yang domain melakukan tindak pidana korupsi.

“Sejauh ini saksi yang sudah kita periksa sudah 32 orang termasuk pemilik lahan, pihak Pemda dan bank,” ucap Hasanuddin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU tindak pidana korupsi Nomor 369 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantsan korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan