Lagi, Kakek 53 Tahun Nikahi Gadis 17 Tahun

  • Bagikan
Pernikahan terpaut beda usia Ilustrasi foto : buddhazine.com
Pernikahan terpaut beda usia Ilustrasi foto : buddhazine.com

SULTRAKINI.COM: Kasus pernikahan beda usia terlampau jauh beberapa kali terjadi di Provinsi Sulawesi Tengah. Saking jauhnya perbedaan usia keduanya, pernikahan merekapun heboh, viral di media sosial. Misalnya, pasangan Kunnu (53) dan Kurni (17). Keduanya bertetangga kabupaten, yakni Bantaeng dan Bulukumba. Pesta pernikahan keduanya digelar pada 6 Desember lalu.

Menurut Kepala KUA Gantarang, Bantaeng, Arifuddin, pernikahan Kunnu dan Kurnia berbalut adat Bugis di rumah membelai perempuan. Dia mengatakan, berdasarkan undang-undang pernikahan, usia si perempuan telah cukup sehingga pihaknya memberikan surat rekomendasi kepada kepala desa setempat.

Keputusan keduanya untuk menjalin rumah tangga sempat mengejutkan warga sekitar, biasanya seorang wanita mencari pasangan seusia atau tidak jauh dari usianya. “Kalau dijodohkan setahu saya tidak. Mungkin karena si wanita melihat banyak yang cerai jika kawin sama yang muda,” ujarnya.

Kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Seorang Kakek diketahui bernama Baddo (60), mempersunting seorang gadis bernama Ika Nurjanah (17). Mereka melangsungkan pernikahan di Kelurahan Baula, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, 19 November 2017.

(Baca: Terlibat Cinta Lokasi, Seorang Kakek di Kolaka Nikahi Gadis 17 Tahun)

Juga pada pernikahan Muhammad Idris (20), dan nenek berumur 65 tahun, bernama Inade. pernikahan keduanya berlangsung di Desa Corawali, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu malam (24 Oktober 2018). Dikutip dari catatan sultrakini.com, 25/10/2018.

(Baca: Viral! Brondong Nikahi Nenek 65 Tahun)

Perkawinan Dini

Di satu sisi, perkawinan dini di Provinsi Sulawesi Selatan menunjukkan peningkatan di 2018. Pengadilan Agama Makassar mencatat, rata-rata pengajuan pernikahan dini telah hamil duluan. Data PA Makassar, hingga Oktober sebanyak 77 kasus permohonan perkawinan dini dan dikabulkan 53 permohonan pada 2018. Sementara 55 permohonan dikabulkan pada 2017.

“Kalau biasa kami tolak yang berasal kemauan orang tua atau pekerjaan calon suami tidak ada. Meningkat dispensasi tiap tahun begitu, karena baru Oktober sudah melebihi tahun lalu sampai bulan lalu,” ungkap Kepala Humas PA Makassar, Anwar Saleh, Selasa (4 Desember 2018).

Dispensasi pernikahan dini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam ayat 2, disebutkan batasan umur diperbolehkan seseorang menikah, yakni pria 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Dari berbagai sumber
Laporan: Saswita

  • Bagikan