Lagi-lagi Kurier Sabu Jaringan Lapas Kelas II A Kendari Diciduk, Kali Ini Seorang Gadis

  • Bagikan
Jaringan narkotika dari Lapas Kelas II Kendari, FE. (Foto: Dok.Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: Pengedar sabu jaringan Lapas Kelas II A Kendari kembali diringkus. Kali ini, seorang gadis asal Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara berinisial FE. Dari tangan gadis 18 tahun ini, polisi menyita berat brutto keseluruhan sabu 16,23 gram.

FE tak berkutik saat personel Ditresnarkoba Polda Sultra menyamar sebagai pembelinya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu oleh seorang perempuan di Jalan Brigjen Katamso, Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Konsel.

Benar saja, FE langsung diringkus di rumahnya saat melayani transaksi sabu dari polisi yang menyamar pada Sabtu (18 Januari 2020) sekitar pukul 13.20 Wita.

Total barang bukti diamankan dari tangan FE, yakni narkoba diduga sabu sebanyak satu paket besar dan 12 paket kecil dengan total berat brutto 16,23 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah FE, ia menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 13 paket yang disimpan di dalam lembari kaca perabot rumah tangga,” terang Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Abdul Kadir dilandir dari laman resmi Polda Sultra, Senin (20/1/2020).

Hasil interogasi terhadap tersangka diketahui, FE merupakan kurier sekaligus tukang tempel yang mengedarkan sabu dengan cara menunggu perintah dari bosnya yang berada di Lapas Kelas II A Kendari. Ia mengedarkan sabu dengan cara ditempelkan ke tempat-tempat yang sudah diperintahkan oleh bosnya.

Sabu yang diperoleh FE tersebut dari seorang napi perempuan berinisial SS yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kendari.

“Tim membawa tersangka dan barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu, FE disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Jaringan Lapas Kelas II Kendari
Jaringan narkoba jenis sabu dari Lapas Kelas II A Kendari tak hanya itu. Sebelumnya, polisi mengungkap jaringan-jaringan lainnya yang induknya berada di lapas.

Misalnya dua tersangka berinisial EK alias Imbo dan AR. Keduanya merupakan jaringan Lapas Kelas II Kendari yang diciduk di hari dan waktu berbeda.

EK alias Imbo merupakan honorer di Badan Pertanahan Nasional di Kota Kendari yang ditangkap di BTN Griya Asri Cendana, Kelurahan Kambu pada Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 18.20 Wita.

EK tak sebatas mengkonsumsi sendiri, dia juga menjual sabu-sabu yang diperolehnya dari dalam Lapas Kelas II Kendari. Total sabu diamankan polisi, berupa satu paket sabu berat brutto 0,61 gram, satu buah slip bukti transaksi sabu, dan barang bukti lainnya.

Akibat perbuatannya itu, EK disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal II2 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

(Baca: Seorang Honorer Di Kendari Ditangkap Karena Sabu, Belinya Dari Dalam Lapas)

Jaringan narkotika dari Lapas Kelas II Kendari, AR beserta barang bukti. (Foto: Dok.Polda Sultra)

Masih dari jaringan Lapas Kelas II A Kendari, polisi meringkus AR di BTN Rezki Anggoeya 2 Blok F. No. 4, Jalan Alauna Sinapoi, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia pada Minggu (10/1/2020) sekitar pukul 01.15 Wita.

Pria 35 tahun ini tak berkutik saat tim menciduknya di kediamannya tersebut. Dari dalam rumah tersangka, polisi mengamankan sabu dalam tas ransel yang disimpan dalam lemari, berupa enam saset sabu berat brutto 325 gram serta timbangan digital.

Sabu milik AR itu diperoleh dengan cara menerima dari seorang pengendali dari pelaku lain yang merupakan jaringan di dalam Lapas Kelas II A Kendari.

Dir Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Faturrahman, menerangkan tersangka AR merupakan pengedar narkotika dengan cara bekerja sama dan di bawah kendali pelaku lain di Lapas Kelas II A Kendari.

Pria wiraswasta tersebut kini menanggung Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

“Tersangka kami tangkap dan barang bukti kami sita untuk dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kombes Pol M. Eka Faturrahman.

Laporan: Sarini Ido

  • Bagikan