Lagi, Polda Sultra Ringkus 18 Pengedar Sabu dan Pil PCC

  • Bagikan
18 pelaku pengedar Sabu dan Pil PCC saat diamankan oleh Dit Res Narkoba Polda Sultra, Rabu (14/2/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Upaya kepolisian memberantas peredaran narkoba di ‘Bumi Anoa’ Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), terus intens dilaksanakan. Tidak tanggung-tanggung, baru-baru ini sebanyak 18 pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan obat PCC berhasil diamankan.

Penangkapan ini, rupaya dua di antaranya adalah ibu rumah tangga (IRT) dan satu pelaku berprofesi sebagai pegawai Negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Kendari.

Penangkapan 18 pelaku merupakan catatan terbanyak hasil pengungkapan dua bulan terakhir pada tahun 2018 oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra.

Kepala Bidang Humas Polda Sultra, AKBP Sunarto mengatakan dari tangan pelaku kepolisian menyita barang bukti, berupa sabu seberat 54,58 gram dan 5.682 butir pil PCC. 

“Penangkapan seluruh pelaku merupakan keberhasilan dari Subdit I, II, dan III Dit Res Narkoba Polda Sultra. Untuk kasus peredaran sabu, sebagian besar pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari salah seorang pengedar jaringan Lapas Kendari. Namun untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kita masih melakukan penyelidikan,” ujar Sunarto kepada SultraKini.Com, Rabu (14/2/2018).

Sunarto menambahkan, ribuan butir pil PCC yang disita dari pelaku diketahui didapatkan dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pil PCC tersebut dibeli pelaku dari seorang bandar dalam jumlah 1.000 butir dengan harga Rp 5 juta, lalu dijual kembali di Kota Kendari dalam paket kecil seharga Rp 120 ribu.

“Yang menarik dari hasil pengungkapan kami terhadap kasus PCC, ternyata sekarang terjadi kenaikan harga. Kalau dulu ketika masih marak-maraknya soal PCC, harga pil PCC sepuluh butir harganya hanya Rp 20 ribu. Tetapi sekarang mengalami kenaikan harga, menjadi Rp 120 ribu. Ini kita ketahui berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang kita amankan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, seluruh pelaku saat ini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra. Guna penyelidikan lebih lanjut, barang bukti sabu dan pil PCC disita untuk dilakukan pengembangan.

“Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan UU RI  Nomor 39 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan untuk pelaku lainnya yang terlibat sebagai pengedar pil PCC dijerat UU Kesehatan Pasal 197 Junto 06 Ayat 1, dengan ancaman hukuman selama lima tahun,” pungkasnya.

(Baca: Selundupkan Sabu 1,130 Kg, Pemuda Asal Kendari Diringkus BNN)

(Baca: Edarkan Sabu, Seorang Pemuda Asal Lapulu Diringkus Polisi)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan