Laksanakan Instruksi Mendagri, Ribuan KTP-el di Kota Kendari Dimusnahkan

  • Bagikan
Pemusnahan KTP Invalid di kantor Disdukcapil kota Kendari, Rabu (19/12/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).
Pemusnahan KTP Invalid di kantor Disdukcapil kota Kendari, Rabu (19/12/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 8313 kartu tanda penduduk elektornik (KTP-el), tidak terpakai atau kadaluarsa dimusnahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dis Dukcapil) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/12/2018).

Kepala Dis Dukcapil kota Kendari, Halili, mengatakan sebagian besar KTP-el yang dimusnahkan tersebut terdiri dari warga yang telah beralih status tempat tinggal digantikan dengan yang baru.

Pemusnahan tersebut sebagai langkah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

“KTP yang dimusnahkan itu terdiri warga yang berpindah tempat tinggal dari daerah ke Kota Kendari, lalu KTP lamanya semua yang sudah terkumpul dimusnahkan,” ujar Halili.

Halili menyebutkan, pemusnahan KTP-el tidak terpakai ini pertama kali dilakukan pada 2018. Jika sebelumnya KTP warga yang tidak terpakai dikirim ke pusat, namun kali ini tidak lagi.

“Kalau dari tahun-tahun sebelumnya tidak ada pemusnahan, baru tahu ini saja. Sekarang seluruh KTP-el yang tidak terpakai itu dikumpul dalam satu tahun lalu dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU kota Kendari, Asril, mendukung kebijakan pemerintah terkait adaya pemusnahan KTP-el yang sudah tidak terpakai di kantor Dis Dukcapil.

Selain itu, pemusnahan itu dilakukan untuk menghindari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab jelang pemilu presiden yang menggunakan isu E-KTP.

“Ini merupakan langkah yang tepat dilakukan untuk dapat mencegah terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawad jelang pemilu dengan menggunakan isu KTP,” katanya.

Laporan: Wayan Sukanta
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan