Langgar Aturan Sempadan Jalan, Dua Bangunan Disegel Pemkot Kendari

  • Bagikan
Penyegelan dua bangunan yang dilakukan pihak PUPR Kota Kendari (Foto: Kendarikota.go.id)
Penyegelan dua bangunan yang dilakukan pihak PUPR Kota Kendari (Foto: Kendarikota.go.id)


SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dianggap melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2008 tentang garis sempadan dan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW), dua bangunan terpaksa disegel Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kendari, Rabu (11/11/2020).

Kedua bangunan itu yakni lagi, rumah makan Kampung Mangrove milik Siti Hasna dinilai melanggar sempadan jalan kali Wanggu di Jalan ZA Sugianto dan pagar warung kopi milik H. Anto.

Bangunan rumah makan kampung mangrove disegel karena berkonstruksi permanen. Selain berfungsi sebagai rumah makan, bangunan permanen itu juga merupakan lapangan bulutangkis.

Sementara itu, penyegelan pada pagar milik warung kopi H. Anto karena melanggar sempadan kali Wanggu dan berada di atas jalan inspeksi.

Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR, Andi Renald, yang ikut menyaksikan penyegelan mengatakan, bangunan permanen tersebut menyalahi aturan, karena berada di sempadan kali yang berfungsi sebagai daerah resapan.

“Jalankan sesuai aturan, tetap dilakukan penyegelan. Alternatif selanjutnya ada sembilan, pilih yang terbaik, salah satu disitu ada pembongkaran, ada denda ada kompensasi, ada sembilan itu,” katanya.

Meskipun demikian, dia meminta Pemeritah Kota Kendari mengkaji kembali pembongkaran bangunan milik Siti Hasna karena bisa berfungsi sosial.

“Coba dikaji kembali secara mendalam, apa yang terbaik untuk semua dengan mempertimbangkan tiga aspek, aspek lingkungan, ekonomi dan sosial. Ada fungsi sosial disini olahraga, yang permanen-permanen mungkin ada kompensasi terhadap lingkungan,” ungkap Andi Renald.

Lain dari itu, awalnya H. Anto menolak menandatangani berita acara penyegelan, karena isi berita acara akan melakukan pembongkaran bangunan gedung, namun setelah dilakukan perubahan maka dengan suka rela dia menandatanganinya.

“Pemerintah kota menyegel pagar (warung kopi) saya, karena dianggap melanggar, karena peraturan daerah itu 50 meter,” kata H Anto.

Baik H. Anto maupun Siti Hasna bersedia menerima dampak akibat perbuatannya dan bersedia bangunannya dibongkar.

“Pagar yang dibongkar, jadi kalau bangunan saya itu kalau pemerintah mau membongkar itu harus ada aturan tidak mungkin serta merta,” tambahnya.

Ikut hadir dalam penyegelan itu, diantaranya perwakilan penyidik Polda, Badan Pertanahan Sultra, Asisten II Pemkot Kendari, Kadis PUPR, Kadis PTSP, Bagian Hukum dan Kasat Pol PP Kota Kendari. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan