Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Nur Alam Ditunda

  • Bagikan
Sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam diundur hingga Senin (22 Januari 2018).Foto:Ist

SULTRAKINI.COM: Sidang lanjutan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dengan terdakwa Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam diundur hingga Senin (22 Januari 2018). Padahal sedianya sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, hari ini (Rabu, 17 Januari 2018).

Sedianya sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan delapan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lima diantara saksi tampak sudah hadir sejak pukul 10.00 WIB, sebagaimana jadwal diagendakan.

Lima saksi yang hadir adalah Fatmawati Marewa (istri Kadis Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Sultra, Burhanuddin),

Adapun lima orang saksi yang sudah hadir yakni Fatmawati Marewa istri mantan Kadis ESDM Sultra Burhanuddin, Ridho Insana (pegawai negeri sipil Pemprov Sultra), Arfan, Vivi Marliana (staf administrasi PT Terminal Motor), Endang Chaerul (staf keuangan PT Billy Indonesia). 

Sedangkan saksi lain seperti La Ode Ngkoimani (Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup Universitas Halu Oleo), Emy Sukiati Lasimon (pemilik PT Billy Indonesia) dan Hendry Jusli tidak hadir.

Saksi yang hadir menunggu sekitar lima jam. Nanti pukul 17.00 WIB baru Hakim Ketua Diah Siti Sabariah masuk ruang sidang dan menyampaikan permohonan maaf.

“Kami mohon maaf. Sidang kali ini tidak dapat dilanjutkan karena kami masih harus menangani sidang putusan kasus Bakamla. Tapi, kalau mau tetap bertahan, mungkin baru akan bisa dimulai pada pukul 21.00 WIB dan akan lebih lama lagi menunggu,” kata Diah seperti dikutip Fajar.co.id.

Dia mengakui kesalahan waktu tersebut dari pihaknya, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada lima saksi yang hadir untuk menjadwalkan ulang. Dan disepakati sidang akan digelar pada Senin (22 Januari 2018) di tempat yang sama.

JPU KPK mendakwa Nur Alam atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, pada 2014. 

KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Agustus 2016. Pada Rabu, 5 Juli 2017, Nur Alam resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam.

Nur Alam sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim tunggal I Wayan Karya menolak permohonan tersebut. Akhirnya proses hukum berlanjut hingga saat ini.


(Frirac)

  • Bagikan