Laode di KPK Diharap Tuntaskan Korupsi yang Menggantung di Sultra

  • Bagikan
LM Syarif [INT]

SULTRAKINI.COM: Setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi “mengobok-obok” pejabat dan pengusaha di Sulawesi Tenggara pada awal November 2015 lalu, kini Sultra memiliki “orang” di KPK. Putra Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Syarif  adalah satu dari lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipilih 54 anggota Komisi III DPR pada Kamis (17/12/2015). Empat orang lainnya adalah Basaria Panjaitan, Alexander Marwarta, Agus Rahardjo, dan Saut Situmorang.Keberadaan Laode di KPK mempunyai implikasi yang sangat positif dalam mendorong kasus-kasus korupsi yang ada di Sultra karena dia lebih tahu dengan kondisi di daerah. “Saya tahu persis integritas beliau, sehingga dengan masuknya di KPK akan mempermudah menyelesaikan perkara-perkara korupsi di daerah ini,” kata Hariman, akademisi Fakultas Hukum Universitas Muammadiyah Kendari kepada SultraKini.com, Jumat (18/12/2015).Publik Sultra sebelumnya dihebohkan pemeriksaan para pejabat dan pengusaha oleh penyidik KPK terkait persoalan tambang yang merugikan negara ratusan miliar rupiah. Namun hingga kini hasilnya masih “menggantung” alias tidak ada kabar. Padahal saat itu penyidik KPK sudah memeriksa pejabat seperti Sekretaris Pemerintah Provinsi Sultra Lukman Abunawas, Kepala Dinas Pertambangan Burhanuddin, mantan Kepala Dinas Pertambangan Sultra Hakku Wahab, mantan Kepala Dinas Kehutanan Amal Jaya, mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra, Kahar Haris.Saat itu Amal Jaya menyebut gubernur dan bupatilah yang bertanggungjawab soal penerbitan izin usaha pertambangan. “Saya tidak punya wewenang untuk menentukan penerbitan izin usaha pertambangan. Pejabat yang berwenang menerbitkan izin pertambangan bupati dan gubernur,” kata Amal Jaya. Selama di Sultra, penyidik KPK banyak menanyakan proses penerbitan izin pertambangan. Bagaimana prosedur dan mekanisme terbitnya izin pertambangan. Sementara mantan Kepala Biro Hukum Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra, Kahar Haris, juga ditanya soal gubernur oleh penyidik KPK. “Saya juga ditanya apakah kenal dengan Gubernur Sultra, Nur Alam. Saya jawab ya, beliau atasan saya,” kata Kahar yang mengaku dua kali memberikan keterangan kepada penyidik KPK.Hasil penyidikan KPK di Sultra tersebut kemungkinan besar akan menjadi prioritas pimpinan KPK yang baru terpilih. Apalagi dengan keberadaan Laode Muhammad Syarif yang sebelumnya juga sudah banyak terlibat dalam diskusi dan pemberian masukan kepada KPK. Anggota KPK Laode Muhammad Syarif (50 tahun) adalah doktor hukum lingkungan hidup internasional dari Universitas of Sydney. “Sangat pas untuk menangani perkara-perkara di  bidang bertambangan,” tambah Hariman.Laode Muhaammad Syarid terakhir bekerja sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar dan senior adviser Partnership for Governance Reform in Indonesia. Pria kelahiran Kabupaten Muna ini kerap memberikan pelatihan pada proyek antikorupsi Indonesia yang didanai USAID.Saat menjelani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR, Laode M Syarif berjanji hanya akan menangani kasus besar sebab menangani kasus kecil hanya membuang tenaga.”Penindakan itu harus yang bermartabat. Mendahulukan kasus yang besar mudaratnya dan kerugian yang paling besar,” kata Syarif.Syarif memang tak menjelaskan lebih jauh apa yang dimaksudnya dengan kasus yang besar mudaratnya. Dia juga tak menyebut berapa standart kerugian negara hingga sebuah kasus bisa dikatakan kakap.Selain itu, di sektor penindakan, akademisi Unhas itu mengaku akan memperbaiki pola penetapan tersangka. Menurutnya selama ini KPK tidak pernah melihat moment untuk menetapkan orang sebagai tersangka.”Dari penetapan tersangka, melama-lamakan status itu tidak diproses itu yang harus diperbaiki KPK,” jelasnya.”Lalu kepantasan, penetapan tersangka setelah penetapan sertijab, kenapa nggak nunggu seminggu sebelumnya. Penetapan tersangka perlu juga memperhatikan kepantasan,” kasa Laode.Dari lima nama pimpinan KPK, Agus Rahardjo kemudian terpilih sebagai Ketua KPK jilid 4. Agus terpilih menjadi Ketua KPK dengan perolehan 44 suara disusul Irjen (Pol) Basaria Panjaitan. Agus (59 tahun) mengenyam pendidikan terakhir di pascasarjana Manajemen dari Arthur D. Little Management Education Institute, Amerika Serikat. Pekerjaan terakhirnya juga sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Barang dan Jasa Pemerintah. (frirac)

  • Bagikan