Laporan Belum Resmi di Polsek, Pelaku Pengrusakan Kios di Labungkari Belum Ditahan

  • Bagikan
Sejumlah personel Polsek Gu mengamankan lokasi kejadian pengrusakan lapak milik Wa Abe. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Kepolisian Sektor Gu, IPTU Yutaman Potengi belum menahan pelaku pengrusakan kios milik Wa Abe di Simpang Labungkari, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buteng Tengah, Sulawesi Tenggara.

IPTU Yutaman Potengi menerangkan, terkait para pelaku pengrusakan jualan milik Wa Abe hingga kini belum dilakukan penahanan. Sebab, pihak keluarga korban masih berdiskusi untuk memberikan laporan resmi terkait kejadian tersebut.

“Bilamana ada laporan resmi kami akan tindak lanjuti,” ujarnya, Minggu (16/2/2020).

Para pelaku pengrusakan dan penjarahan belum dilakukan penahanan karena terdapat pihak lain yang merasa keberatan terhadap jualan milik Wa Abe selama tujuh tahun mengais rezeki di sekitaran Labungkari.

“Ada pihak lain yang merasa dirugikan dan mereka merasa keberatan tentunya harus ada laporan resmi dari pihak yang dirugikan untuk dasar hukum kami lakukan penyelidikan dan atau penyidikan,” ucapnya.

Akibat aksi tersebut, Wa Abe mengaku selain jualannya rusak, sejumlah uang yang ada di dompet hasil berjualan tidak ditemukan. Ia juga akan tetap melaporkan kasus yang menimpahnya secara resmi ke Mapolsek Gu.

“Uang hasil jualanku selama ini sekitar 4,5 juta juga habis diambil,” kata Wa Abe.

Usai insiden tersebut, sejumlah aparat kepolisian melakukan pengamanan di lokasi kejadian.

Diberitakan sebelumnya, tempat jualan milik Wa Abe (42) diobrak abrik oleh sejumlah oknum. Insiden tersebut diakui Wa Abe baru pertama kali terjadi sejak dirinya berjualan tujuh tahun lamanya di simpang Labungkari, Kabupaten Buton Tengah.

Pengakuan korban, ia mengetahui sejumlah oknum yang melakukan pengrusakan jualannya itu.

Laporan: Muhammad Shabuur
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan