Lawan Korupsi, Kades di Mubar Tanda Tangani Pakta Integritas

  • Bagikan
Kutipan pakta integritas kepala desa di Kabupaten Muna Barat. (Foto: Akhir Sanjaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Sebanyak 81 kepala desa di Kabupaten Muna Barat menandatangani pakta integritas dalam rangka peningkatan pelayanan, serta memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa. Penandatanganan pakta integritas dilakukan pada saat rapat koordinasi pengawaasan dan pembinaan Program Pembangun Perencanaan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) di aula kantor Bupati Mubar, Senin (22/1/2018).

Pakta Integritas berisi tujuh poin penting dalam pengelolaan dana desa. Pertama, mendukung dan bersiap mengimplementasikan visi misi Bupati Mubar dalam kegiatan pembangunan di Kabupaten Mubar.

Kedua, mendukung dan mensukseskan sepenuhnya pelaksanaan amanah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Mubar. Sedangkan yang ketiga adalah mentaati seluruh peraturan dan regulasi yang berlaku secara berjenjang tentang pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa khususnya, pengelolaan kegiatan, pengelolaan keuangan, dan penatausahan keuangan desa. 

Keempat, segala proses dengan perencanaan, pelaksanaan, dan keberlanjutan kegiatan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa akan berlangsung secara partisipatif dan melibatkan masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab.  

Kelima adalah tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 

Keenam, memegang teguh komitemen bahwa transparansi dan akuntabilitas akan diterapkan diseluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan dibawah wewenang jabatan. 

Ketujuh, senantiasa mengedepankan azas musyawarah dan mufakat baik dalam pengambilan keputusan maupun penanganan masalah. 

Dokumen pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji seluruh kepala desa kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Bupati Mubar, LM Rajiun mengatakan ia berharapa kepada seluruh kepala desa untuk tidak melanggar pakta integritas yang telah ditandatangani, jika ini diingkari maka konsekuensi hukum pasti sesuai ketentuan perundang-undangangan. 

“Kepala desa merupakan unsur yang sangat berperan penting dalam pembangunan daerah, karena kades pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan di tingkat pemerintahan desa,” kata Rajiun.

Laporan: Akhir Sanjaya

  • Bagikan