LBH Hami Laporkan Umar-Bakry, Kapolres Buton: Kalau tidak Memenuhi Unsur Kita Hentikan

  • Bagikan
Kapolres Buton, AKBP Andi Herman saat diwawancarai wartawan sultrakini.com

SULTRAKINI.COM: BUTON – Kapolres Buton, AKBP Andi Herman SIk akan mengehentikan penyelidikan terhadap Laporan LBH Hami Sultra Cabang Baubau terkait dugaan keterangan palsu Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry(Umar-Bakry) yang termuat dalam replik penggugat pada Persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo, Buton beberapa waktu lalu.

“Surat sudah saya desposisi ke Kasatreskrim untuk dilidik,apakah memenuhi unsur pidana atau tidak, kalau tidak memenuhi unsur,ya kita hentikan,”kata Andi Herman melalui Apkikasi What’s App,Minggu(19/02/2017).

   Lanjut Andi Herman,terkait ancaman LBH Hammi yang akan mempraperadilankan Polres Buton jika kasus tersebut dihentikan,menganggap bahwa hal itu terlalu cepat,sebab saat ini laporan LBH Hammi masih pada tahap penyelidikan.

  “Laporan polisinya sajakan belum ada, gimana mau dihentikan,”ujarnya.

    Sebelumnya diberitakan disalah satu media, Pengurus LBH Hammi Cabang Baubau,Apriawo SH pendamping Kuasa Hukum Panwaslu Buton mengatakan bahwa tuduhan Kuasa Hukum Umar-Bakry adalah pembunuhan karakter yang menyatakan bahwa LBH Hami belum memenuhi standar sebagai Lembaga Bantuan Hukum sesuai dengan amanat undang-undang.

Untuk diketahui,beberapa Umar-Bakry menggugat Panwaslu Kabupaten Buton di Pengadilan Pasarwajo atas sengketa Pilkada,dimana Panwaslu memerintahkan KPUD Buton membuka pendaftaran ulang Calon Bupati dan Wakil Bupati Buton 2017.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan