LBH Kendari Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

  • Bagikan
Direktur LBH Kendari, Anselmus AR Masihu. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam mengayomi masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) berkomitmen untuk mendampingi masyarakat dalam permasalahan hukum.

Hal tersebut diungkapkan Direktur LBH Kendari, Anselmus A.R Masihu. Kata dia, pihaknya siap memberikan bantuan hukum gratis kepada warga miskin yang tidak mampu. Sebagai abdi hukum dirinya memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada masyarakat awam.

Program bantuan hukum tersebut sejalan dengan program beberapa kementerian dan lembaga tinggi negara yang melakukan penandatangan nota kesepahaman bersama (MoU), terkait penanganan perkara tindak pidana. 

“Salah satu tujuannya agar warga di kawasan tertinggal atau desa juga mengerti persoalan hukum. Salah satu bentuk realisasi MoU adalah dibentuknya bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Menindaklanjuti hal tersebut, kami sudah melatih masyarakat untuk dapat menjadi pelopor bantuan hukum yang disebut dengan Paralegal,” ujar Anselmus kepada SultraKini.Com, Rabu (3/1/2018).

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin, juga memiliki syarat atau ketentuan untuk diverifikasi agar dapat dinyatakan berhak sebagai klien. Jika syarat dan ketentuan tersebut dinyatakan telah terverifikasi, masyarakat tersebut mendapat pendampingan secara resmi.

“Kita juga selektif, tidak serta merta menerima aduan, karena kami harus pastikan dulu apakah yang bersangkutan benar-benar dari kalangan tidak mampu atau tidak. Adapun syaratnya sebagai berikut, warga yang akan mendaftar sebagai klien harus membawa KTP, Kartu Keluarga, dan didampingi oleh paralegal desa setempat. Selanjutnya, tim LBH akan melakukan verifikasi dan meninjau kembali ajukan tersebut,” terangnya.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan