Lelang JPTP di Buteng, Disnakertrans Diidam-idamkan Pendaftar

  • Bagikan
Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buteng, Sarifuddin Fanta. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Pendaftaran lelang jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II yang siap menduduki jabatan Kadis di 10 SKPD lingkup Pemerintah Daerah Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, ditutup pada Selasa, 28 November 2017. Alhasil, terdapat 58 pendaftar dalam lelang tersebut.

Diantara para pendftar tersebut, terdapat 10 pegawai negeri sipil (PNS) berasal dari luar Kabupaten Buteng, yakni Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton, dan dari Provinsi Sultra.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan dan Diklat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Buteng, Sarifuddin Fanta, dari 10 jabatan yang dilelang, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menjadi idaman para pendaftar, yaitu 17 orang. Disusul Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) 15 orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah 13 orang, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu 11 orang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah 11 orang, dan Badan Pendapatan Daerah 11 orang.

Selanjutnya, Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian delapan orang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) tujuh orang, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia enam orang, dan Dinas Pekerjaan Umum empat orang.

“Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, seleksi administrasi dilaksanakan 28-30 November 2017. Hasilnya kemudian diumumkan 1 Desember 2017. Namun bisa saja lewat dari tanggal tersebut, mengingat banyaknya jumlah pendaftar. Tapi harapan kita sesuai dengan jadwal,” jelas Sarifuddin.

Adapun syarat utama yang mengikuti JPTP ini, diantaranya batas usia maksimal 56 tahun dan minimal dua tahun pernah menduduki jabatan administrator atau eselon III. Hal ini sudah menjadi syarat umum dan berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Laporan: Ali Tidar

  • Bagikan