LGBT Viral: Makin Merusak Moral, Buah Sistem Liberal

  • Bagikan
Risnawati, STP (Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)

SULTRAKINI.COM: Pembahasan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) semakin mencuat akhir-akhir ini viral dan sempat menghebohkan masyarakat. Dilansir dalam JAKARTA, (PR) Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah, terutama pemerintah daerah jangan menganggap remeh kasus komunitas gay yang menggunakan aplikasi Facebook (FB) di Garut. Pasalnya, keberadaan grup tersebut akan mengganggu tumbuh kembang dan orientasi seksual anak.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti menegaskan, jika kampanye penyimpangan seksual tersebut tak dapat dibendung, maka akan berdampak signifikan terhadap orientasi seksual anak. Menurut dia, pemerintah provinsi Jawa Barat harus berkoordinasi intensif dengan pihak terkait terutama kepolisian.

“Pemerintah provinsi Jawa Barat sejatinya juga segera berkoordinasi untuk penanganan kasus ini dan mencegah meluas, mengingat kejadian yang hampir sama ditemukan tidak hanya di Garut, tetapi juga di Cikarang Selatan dengan skala yang lebih kecil dan lebih tertutup, melalui grup WhatsApp,” ujar Retno di Jakarta, Kamis 11 Oktober 2018.

Retno menyampaikan keprihatinan mendalam terkait kasus komunitas gay di Garut yang menyasar anak-anak usia SMP dan SMA/SMK. Ia menilai, pembuat atau pengelola FB grup tersebut begitu berani membuat grup terbuka di media sosial. Menurut dia, pengawasan dari orang tua juga menjadi sangat strategis untuk mencegah komunitas gay ini terus meluas.

“Kontrol orang tua terhadap penggunaan handphone (HP) anak-anaknya sangat penting sebagai upaya pencegahan. Apalagi waktu anak paling banyak adalah di rumah. Anak-anak belum memiliki orientasi seksual, sehingga grup FB ini berpotensi membangun kekeliruan cara pandang anak terkait orientasi seksualnya,” katanya.

Kapitalisme, Akar Masalahnya

Fakta maraknya kasus penyimpangan seksual/LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Indonesia sejatinya bukanlah masalah tunggal yang berdiri sendiri. Fakta maraknya kasus penyimpangan seksual/LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) di Indonesia sejatinya bukanlah masalah tunggal yang berdiri sendiri. Ia adalah penyimpangan sistematis yang terjadi bukan hanya karena adanya pelaku, tetapi disertai juga dengan faktor pendukung. Pada dasarnya, dorongan seksual yang ada pada diri manusia adalah pemberian dari Allah SWT dan membutuhkan penyaluran. Dorongan seksual akan bangkit apabila ada faktor eksternal yang mencetusnya.

Pada sistem saat ini, kapitalisme dan liberalisme telah melahirkan kebebasan berperilaku, berpendapat, beragama dan memiliki yang banyak mencetuskan faktor-faktor pendorong gejolak seksual, bahkan kepada sesama jenis. Padahal Islam melarangnya, ”Rasulullah SAW melarang laki-laki yang meniru perempuan, dan perempuan yang meniru laki-laki” (HR. Bukhari). Terlebih lagi, sistem demokrasi-liberalisme telah merusak keimanan masyarakat sampai dengan ke level individu sehingga membuat orang tidak merasa takut dan diawasi oleh Allah SWT. Pada akhirnya, mereka dengan bebas menyalurkan hasrat seks nya dengan cara-cara yang tidak semestinya.

Pembiaran negara terhadap segala faktor pendukung penyimpangan seksual, semakin menambah banyaknya kasus yang terjadi. Tidak adanya sanksi yang diberlakukan, akan semakin menambah panjang deretan kasus ini. Terlebih lagi keberadaan kaum LGBT semakin mendapatkan angin segar dengan dukungan yang dilakukan oleh sejumlah LSM.

Butuh solusi yang tegas, untuk menyelesaikan perkara ini. Mengingat lesbi/homo adalah tindakan penyimpangan seksual yang diharamkan dalam Islam. Pelakunya dilaknat oleh Allah SWT. Efek dari perbuatan ini juga akan menimbulkan kerusakan yang dahsyat di tatanan masyarakat, seperti penularan penyakit kelamin, rusaknya nilai moral masyarakat, kehancuran keluarga, dalam jangka panjang berpengaruh terhadap regenerasi keturunan, dan lain sebagainya.

Islam Solusi Tuntas

Sistem kapitalisme dan demokrasi tentu telah melahirkan kebebasan bagi manusia, yaitu kebebasan berperilaku, beragama, berpendapat dan memiliki. Semua ini hanya akan menghasilkan kebobrokan dan kehancuran karena manusia tidak menggunakan hukum Allah sebagai standar.

Islam menjelaskan bahwa hikmah penciptaaan jenis kelamin laki-laki dan perempuan adalah untuk kelestarian jenis manusia dengan segala martabat kemanusiaannya (QS. an-Nisa [4]: 1). Dari sini, telah jelas bahwa perilaku seks yang menyimpang seperti homoseks/lesbi dan seks pra nikah bertabrakan dengan tujuan itu. Pelakunya dilaknat oleh Allah SWt. Islam juga telah memberikan aturan yang jelas untuk mencegah, menghentikan pelaku sekaligus menyelesaikan permasalahan penyimpangan seksual yang sedang mendera negeri ini.

Pertama, negara bertanggungjawab dalam membina keimanan masyarakatnya. Pondasi keimanan yang kuat akan membuat seseorang takut akan berbuat maksiat karena merasa diawasi oleh Allah SWT. Kedua, secara sistemik negara harus menghilangkan berbagai hal di tengah masyarakat yang dapat merangsang orang untuk mencoba-coba. Misalnya, menghentikan peredaran pornografi terkait homo dan lesbi, baik dalam bentuk media cetak, elektronik dan sosial. Memberi sanksi tegas dan menjerakan bagi pengedar pornografi. Kemudian, melarang dengan tegas keberadaan LSM yang mendukung LGBT. Jika tidak mau, maka LSM harus diberi sanksi bahkan dibubarkan. Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya. Ketiga, terapkan hukuman. Pengadilan dalam pemerintahan Islam menerapkan hukuman sesuai syara terhadap mereka. Bila pengadilan menemukan bukti dan diputuskan di pengadilan, hukuman bagi para pelakunya adalah hukuman mati. Hal ini didasarkan kepada sunnah Rasulullah SAW. Rasulullah bersabda: ”Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (liwath) maka hukum matilah baik yang melakukan maupun yang diperlakukannya” (HR. Al-Khomsah kecuali an-Nasa’i).

Selain itu, para sahabat telah berijma’ bahwa hukuman bagi mereka adalah hukuman mati. Imam Baihaki meriwayatkan bahwa Abu Bakar mengumpulkan orang terkait seorang laki-laki yang menggauli sesama lelaki sebagaimana menggauli perempuan. Beliau bertanya kepada para sahabat Rasulullah SAW. Semuanya sepakat pelakunya dijatuhi hukuman mati (Lihat, Abdurrahman al-Maliki, Nizham al-’Uqubat, hal. 80-82).

Dengan hukuman seperti ini, pastilah akan menimbulkan efek jera kepada pelaku sehingga tidak akan berani untuk kembali melakukan tindakan penyimpangan, sekaligus menjadi pencegah bagi orang-orang lain yang akan berbuat. Mereka pasti akan berpikir beribu-ribu kali sebelum melakukan tindakan mengingat kerasnya sanksi.

Sudah jelas, hanya dengan menerapkan aturan Islam secara kaffah permasalahan penyimpangan dapat dicabut hingga akarnya. Bahkan, ini juga akan mampu menyelesaikan permasalah lainnya secara tuntas. Maka sudah saatnya kita tinggalkan sistem demokrsai kapitalisme yang rusak serta memperjuangkan penerapan kembali hukum Islam secara kaffah di bumi milik Allah. Ini semua hanya akan terwujud dalam bingkai negara Khilafah Islamiyah ‘ala minhaj an nubuwwah dan saat itu pula pertumbuhan LGBT dapat diberantas hingga menghilang sama sekali dari muka bumi ini. Wallahua’lam bi ash-shawab

Penulis: Risnawati, STP (Penulis Buku Jurus Jitu Marketing Dakwah)

  • Bagikan