Lima Anggota DPRD Wakatobi yang Mundur Ajukan Gugatan

  • Bagikan
Wakil Ketua PN Wangi-wangi, Viktor Surya Dipta. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Wakil Ketua PN Wangi-wangi, Viktor Surya Dipta. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Lima Anggota DPRD Wakatobi dari kader PAN yang menyatakan mundur dari partai maupun DPRD, nampaknya belum ikhlas meninggalkan partai yang telah membesarkan mereka. Sebab kelimanya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) atas pemberhentian mereka dari PAN.

Tak tanggung-tanggung empat pengacara digunakan dalam menangani persoalan itu, yakni Sarni SH, Arman, SH, Habibi, SH, dan Zakaria, SH.

Gugatan mereka ada di PN Wangi-wangi sejak beberapa bulan lalu dengan registrasi nomor: 1/pdt.Sus-Parpol/2018/PN.WGW.

Humas PN Wangi-wangi melalui Wakil Ketua PN Wangi-wangi, Viktor Surya Dipta, mengatakan penggugat menilai bahwa pemberhentian mereka dari partai berlambang bintang itu tidak tepat.

Gugatan yang diajukannya tentang perbuatan melawan hukum, namun poinnya belum diketahui, sehingga ketika berkas dinyatakan lengkap, PN akan mempersilahkan penggugat membacakan gugatannya. Inilah cara PN mengetahui kebenaran tuntutan tersebut.

“Tapi persidangan pertama tanggal 4 Januari 2019, tidak ada yang hadir baik itu utusan dari pusat, provinsi, kabupaten maupun dari DPRD sendiri. Dan tidak mewakilikan pula,” ucap Vikto, Rabu (9/1/2019).

PN Wangi-wangi akhirnya melayangkan pemanggilan berikutnya terhadap kelimanya, yaitu Hamiruddin, Muksin, Badalan, Sukardi, dan Ariati guna menghadiri sidang pada 7 Februari mendatang.

Anggota DPRD Wakatobi pindah partai dan mengundurkan diri totalnya tujuh orang. Lima orang di atas pindah partai dari PAN ke Partai Golkar. Sedangkan dua lainnya adalah Ketua DPRD Wakatobi, Muhamad Ali dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Golkar dan Sutomo Hadi dari PDI Perjuangan pindah ke PKS.

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan