Lima Pegawai Dikbud Konsel Resmi Berstatus Tersangka

  • Bagikan
Kapolres Konawe Selatan, AKBP Hendrik Widyana S.I.K (tengah) sedang memperlihatkan barang bukti bersama kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Ismail Pali (foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe Selatan, resmi dijadikan tersangka atas kasus pungutan liar kepengurusan sertifikasi guru tahun 2017.

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Hendrik Widyana S.I.K mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, lima orang pegawai tersebut berstatus tersangka. Mereka, yakni S (33) PNS, H (29) honorer, HS (35) honorer, HR (28) honorer dan VW (30) honorer. Mereka juga, termasuk hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dikbud Konawe Selatan pada 27 Februari 2016 lalu.

“Untuk Barang Bukti (BB) uang kertas, seluruhnya berjumlah Rp 51,320.000. Dengan rincian pengusulan sertifikasi jenjang TK/PAUD sebesar Rp 2.350.000, sertifikasi jenjang SD sebesar Rp 37.270.000 dan sertifikasi jenjang SMP Rp 11.700.000 dan satu buah tas merek polo,” ucapnya, Rabu (1/03/2017).

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Iptu Ismail Pali menambahkan, untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta.

” Setelah ini, penyidik akan segera melakukan pengembangan. Jadi tidak menutup kemungkinan setelah melakukan pengembangan dalam kasus OTT Pungli ini akan ada tersangka barunya,” terangnya.

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan