Lima Pelaku Pembunuhan Pemuda di Busel Diciduk Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buton menangkap Lima terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda, La Armadi (27) warga Kelurahan Majapahit, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara.

Kelima pelaku ditangkap pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 Wita. Kelima pelaku adalah warga Desa Pogalampa, Kecamatan Batauga, Kabupaten Busel yang berinisial LS (19), LZ (18), LH (19), LRS (17), dan LSH (17).

Kasatreskrim Polres Buton, IPTU Hasanuddin mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap dirumah mereka masing-masing tanpa ada perlawanan. Motif penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku tersebut adalah dendam lama terhadap korban.

“Sekarang mereka (Pelaku red) kita tahan di Sel Polres Buton,” kata Hasanuddin di ruang kerjanya, Senin (5/9/2017) sekitar pukul 17.30 Wita.

Atas perbuatannya, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, La Armadi (27) menjadi korban penganiyaan pelemparan oleh pelaku menggunakan batu saat melintas menggunakan roda dua di Jalan Poros Batauga, Desa Pogalampa pada Minggu (3/9/2017) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.

Akibat lemparan batu tersebut, korban sempat dibawah ke Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau oleh keluarganya saat korban tidak sadarkan diri hingga akhirnya pada Senin, 4 Agustus 2017, korban menghembuskan nafas terakhir akibat luka dibagian kepala.

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan