Lima Tahun Terakhir, 8 Kasus Block Grant yang Disidangkan

  • Bagikan
Kantor BPMD Provinsi Sultra, kantor inilah yang mengurusi pemerintahan desa. (Foto: Jumadil Muslimin UHA/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dana Block Grant yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) kepada para kepala desa tak semuanya dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan pembangunan di desa. Tak sedikit penyalahgunaan dilakukan para oknum Kades untuk memperkaya diri sendiri, sekalipun nilainya relatif kecil. Se-Provinsi Sultra, tercatat ada 1.843 desa dari 209 kecamatan yang menerima dana Block Grant. Dana tersebut untuk kegiatan tertentu dalam bidang pendidikan, pembangunan sosial politik, hukum atau pembangunan aspek lainnya dengan tujuan mempercepat laju pembangunan.Setiap desa menerima dana sebesar Rp15 juta per tahun. Memang relatif kecil untuk digunakan selama setahun. Sayangnya, justru nilai segitulah yang membuat tangan para oknum Kades \”gatal\” untuk menilep. Dana tersebut justru diselewengkan dengan berbagai macam cara. Hingga penggunanya dijerat hukum karena merugikan negara.Berdasarkan data Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMD) Provinsi Sultra, dari tahun 2010 hingga akhir 2015 sedikitnya ada 8 kasus penyalahgunaan dana Block Grant yang diproses hukum.Kepala Sub Bidang (Kasubid) Administrasi Pengelolaan Keuangan Aset Desa/Kelurahan BPMPD Sultra, Rimin memaparkan, dari delapan kasus tersebut ada yang masih mejalani proses hukum, ada juga Kades yang sudah selesai menjalani masa hukuman dan kini dinyatakan bebas.Kasus penyalahgunaan dana ini ditemukan pihak kejaksaan dan kepolisian, yang menerima laporan dari berbagai pihak tentang adanya penyelewengan dana Block Grant. Berikut daftar kasus penyalahgunaan Block Grant rentang 2010-2015 yang berproses hukum:
– Kades Bone Marambe Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton, sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, diduga menggelapkan dana Block Grant tahun 2015.
– Kades Sumber Agung Kecamatan Lasalimu Kabupaten Buton, sudah menjalani persidangan, diduga menggelapkan dana Block Grant tahun 2015.
– Kades Posalu Kecamatan Wangiwangi Kabupaten Wakatobi, sementara diproses di kejaksaan, diduga menggelapkan dana Block Grant tahun 2015.
– Kades Koroe Onowa Kecamatan Wangiwangi Kabupaten Wakatobi, masih diproses di kejaksaan, diduga menggelapkan dana Block Grant tahun 2011.
– Kades Podahoa Kecamatan Mowila Kabupaten Konsel, masih diproses di Polda Sultra, diduga menggelapkan dana Block Grant tahun 2011.
– Kades Lameuru Kecamatan Ranomeeto Barat Kabupaten Konsel, kasus telah dilakukan P21 ke kejaksaan, dugaan penggelapan dana Block Grant tahun 2011.
– Kades Ramburambu Jaya Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konsel, sudah dinyatakan bebas karena telah menjalani masa hukuman akibat menilep dana Block Grant tahun 2012.
– Lurah Potoro Kecamatan Andoolo Kabupaten Konsel, telah dinyatakan bebas setelah menjalani masa hukuman akibat menggelapkan dana Block Grant tahun 2010.Bahkan pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menyampaikan adanya temuan penyalahgunaan dana Block Grant. \”Namun kasusnya itu sudah diselesaikan semua,\” terang Rimin kepada SULTRAKINI.COM, Selasa (10/5/2016).Modus penggelapan dana Block Grant bervariasi. Diantaranya, tidak sesuai hasil musyawarah desa dan pelaksanaannya, juga tidak sesuai usulan proposal dengan pelaksanaan di lapangan.Selain itu, ada juga pemalsuan tanda tangan tenaga honorer oleh Kades di Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Dalam laporannya, honor mereka sudah dibayarkan namun ternyata justru digelapkan oleh sang Kades.Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan