Limbah Sekam PP Maju Jaya Tertumpuk di Tepi Jalan, Peradi Sultra: Laporkan ke Pihak Berwajib

  • Bagikan
Wakil Ketua Peradi Sultra, Khalid Usman. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN –  Perusahan Maju Jaya yang bergerak di bidang penyosohan beras milik Hendra mendapat sorotan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Provinsi Sulawesi Tenggara.

Wakil Ketua Peradi Provinsi Sultra, Khalid Usman, SH., MH, mengatakan segala bentuk yang dihasilkan  perusahaan berupa limbah sekam (kulit padi) atas aktivitas perusahaan harus menjadi tanggung jawab perusahaan sekecil apapun itu.

“Ini sudah sangat jelas melanggar undang-undang lingkungan hidup, sehingga seharusnya Amdal atau apa pun itu harus diurus oleh sebuah perusahaan dan sekecil apapun itu,” kata Khalid, Selasa (14/4/2020).

Menurutnya terhadap bau yang dihasilkan dari penampungan sekam (kulit padi) tersebut akan berakibat pada kesehatan masyarakat. “Apalagi itu sudah sangat jelas menimbulkan bau dan ke depan akan menimbulkan penyakit,” ucapnya.

Meskipun dalam penyimpanan sekam di tepi jalan dan lorong menuai pro dan kontra, namun kata dia hal-hal seperti itu betul-betul perusahaan harus melaksanakan penerapan izin limbah.

“Masyarakat yang terdampak atas bau tersebut silakan melaporkan ke pihak berwajib dan pihak Polda harus segera turun menindaklanjuti persoalan yang terjadi di lapangan,” tambahnya.

Laporan: Afdal
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan