Lindungi Hak Pilih, KPU Konut Buka 184 Posko Pengaduan

  • Bagikan
Komisioner KPU Konut, Yusdiana. (Foto: Istimewa)
Komisioner KPU Konut, Yusdiana. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut), menyiagakan 184 posko layanan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMPH).

Posko ini dibuat secara berjenjang mulai dari tingkat PPS, PPK hingga KPU Kabupaten, sebagai tindak lanjut instruksi KPU RI.

Posko GMPH dibuka mulai 1-28 oktober 2018. Selain bertujuan untuk melindungi hak Konstitusi setiap warga negara yang secara undang-undang memenuhi syarat sebagai pemilih, gerakan ini juga, untuk memperbaiki elemen data pemilih yang keliru serta menghapus semua pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Kami sangat berharap dengan dibukanya posko layanan ini, bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat, sehingga pada pesta demokrasi nanti, tidak ada lagi masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilihnya karena tidak terdaftar,” kata Komisioner KPU Konut, Yusdiana, kepada SultraKini.com, Kamis (4/10/2018).

“Silahkan teman-teman melaporkan atau menyampaikan, jika masih ada atau ditemukan masyarakat atau kelompok masyarakat tertentu yang berpotensi kehilangan hak pilihnya untuk segera didata dan dimasukkan dalam daftar pemilih,” tambahnya

Berdasarkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) yang telah ditetapkan pada tanggal 13 september lalu, jumlah pemilih di Kabupaten Konut yakni 41.971 pemilih.

“Jumlah ini bisa saja bertambah atau bahkan berkurang menyusul dibukanya posko layanan GMHP,” tutupnya

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan