Lulus CPNS, Dua Caleg di Buteng Diminta Mundur

  • Bagikan
Kepala Sub Bidang Kepangkatan, Mutasi dan Pengadaan BKSDM Buteng. Muh. Kasim. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM).
Kepala Sub Bidang Kepangkatan, Mutasi dan Pengadaan BKSDM Buteng. Muh. Kasim. (Foto: Ali Tidar/SULTRAKINI.COM).

SULTRAKINI.COM: BUTON TENGAH – Dua calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Buton Tengah, yang lulus seleksi penerimaan CPNS 2018 harus memundurkan secara resmi dari partai politik dan pencalonnya.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Kepangkatan, Mutasi dan Pengadaan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng, Muh. Kasim.

Kata Kasim, jika dalam pengembalian berkas kedua CPNS tersebut tidak melampirkan bukti pemunduran diri maka akan digugurkan kelulusannya dalam tes CPNS 2018.

“Kalau tidak ada itu, sudah otomatis tidak akan diloloskan menjadi PNS, karena salah satu persyaratan dari pemberkasan ini, bahwa seorang CPNS tidak sebagai pengurus atau anggota partai politik maupun politik parktis,” tuturnya saat dikonfirmasi oleh rekan media di ruang kerjanya, Kamis (24/1/2019).

“Walaupun sudah ada suratnya itu, namun tetap kami akan cek dipartainya masing-masing, apakah benar mereka yang keluarkan surat ini atau tidak, dan kapan waktu dikeluarkannya,” Pungkasnya

Adapun batas pengembalian berkas untuk para CPNS Buteng yang telah dinyatakan lulus seleksi yakni pada Jumat (25/1/2019), diantar langsung di Kantor BKSDM Buteng yang bertempat di Kecamatan Lakudo.

Laporan: Ali Tidar
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan