Lupa Mencabut Kunci Kendaraan, Motor Warga Longeo Digasak Maling

  • Bagikan
Kapolsek Asera Kompol Muh Basir (kanan) bersama IH alias Adi, dan Panit Reskrim Reginal Sam anggota Polsek Asera(baju putih) serta barang bukti motor curian. (Foto: Arifin Lapotende/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Kepolisian Sektor Asera meringkus IH alias Adi (21), warga Desa Amorome, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara atas kasus pencurian kendaraan bermotor di Desa Longeo pada Senin (15/1/2018) malam. Dia diringkus di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Jumat (19/1/2018) setelah tiga hari dilakukan pencarian oleh polisi.

IH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah membawa kabur kendaraan milik Aron (16), warga Desa Longeo, Kecamatan Asera.

Kapolsek Asera, Kompol Muh. Basir di dampingi Panit I Reskrim IPDA Reginald mengatakan penangkapan IH berdasarkan laporan bernomor LP/02/K/I/2018/Polsek Asera tertanggal 16 Januari 2018 tentang adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan lidik pelaku pencurian tersebut. Sehingga pada hari Jumat, 19 Januari 2018 bertempat di Desa Pitulua. Kecamatan Lasusua, Kolaka Utara telah dilakukan penangkapan pelaku curanmor bersama barang bukti,” terang Kompol Muh. Basir kepada SultraKini.Com, Minggu (21/1/2018).

Curanmor diketahui terjadi sekira pukul 07.00 Wita pada Senin, 15 Januari lalu. Korban yang ketika itu usai memperbaiki kendaraannya memparkirkan di samping rumahnya. Namun kunci yang masih tertancap di motor lupa diambilnya. Akibatnya, pelaku curanmor dengan mudah membawa lari kendaraan tersebut.

Korban mengetahui motornya sudah berpindah tangan, ketika dia ingin berangkat ke sekolah. Alangkah kagetnya, motor yang sering dikendarainya itu sudah hilang. Dia yang panik menyadari motornya sudah hilang, Aron langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Asera.

Atas penangkapan tersebut, IH alias Adi diamankan di Polsek Asera dengan barang bukti motor bernomor polisi DD 3313 AD. Tindakan diperbuat IH terancam Subsider 362 KUHP tentang pencurian motor dengan kurungan penjara 7 tahun.

Penulis: Arifin Lapotende

  • Bagikan