Lurah Kadolokatapi di Baubau Kasihan Warganya, Masalah Berlanjut Hingga di MA

  • Bagikan
Lurah Kadolokatapi, Wa Ode Rahmatia. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Lurah Kadolokatapi, Wa Ode Rahmatia mengaku kasihan kepada warganya yang terlibat sengketa lahan di lingkungan Bukit Indah Permai, Bukit Hosa, Kelurahan Kadolokatapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Sengketa antara Amran Tahir dan La Baara (pihak tereksekusi) sudah dalam tahap eksekusi sesuai putusan sidang nomor putusan: 12/pdt.G/2013/PN.Baubau.

“Kalau kita lihat dari jenjangan hukum sudah sampai MA. Apalah daya saya hanya seorang lurah. Kita bicara administrasi hukum, seandainya belum ada putusan sidang kami siap fasilitasi,” ujarnya, Selasa (9/3/2021).

Kepemilikan lahan milik La Baara itu dialihkan kepada sedikitnya 26 pemilik lahan yang saat ini mengajukan gugatan di persidangan perihal tidak tepatnya objek lahan sengketa sebagai bentuk perlawanan hukum kepada alih waris Amran Tahir (alam).

Menurut Lurah Kadolokatapi, dirinya mendapat keluhan dan informasi dari warga bahwa sebenarnya lokasi yang disengketakan dianggap tidak sesuai dengan objek yang diputuskan pada sidang, mulai dari perbedaan batas-batas tanah dan ukuran tanah.

Kata dia, upaya penyelesaian sengketa lahan ditempuh pihak kelurahan melalui mediasi antara Amran Tahir, Awaluddin (dkk) dan Wa Ode Maisa, La Baara (dkk) namun tidak ada ditemukan penyelesaian antara dua pihak.

Seandainya ada langkah-langkah yang baik untuk menyelesaikan masalah ini, lanjutnya, maka akan ditempuh mengingat objek eksekusi sebagian besar merupakan warga dari Ambon.

“Di sana kan (Ambon) sudah kehilangan harta, kehilangan keluarga, apa semua kan, tiba di sini dia beli tanah, pekerjaannya buruh harian lepas, orang yang tergolong setengah mati hidupnya. Kemudian dia punya tanah kasian mau diambil lagi. Dia mau cari uang di mana lagi, berapa lama lagi mereka harus kumpul uang. Jujur saya sebagai lurah kasihan, seandainya saya bisa berbuat sesuatu saya akan lakukan,” terangnya.

Sebelumnya La Baara melakukan upaya banding hingga kasasi namun ditolak dan tertuang pada putusan Mahkamah Agung Nomor: 3148.K/Pdt.2014. Kemudian pada upaya Peninjauan Kembali juga ditolak pada putusan MA Nomor: 614.PK/PDT/2017.

Menanggapi perlawanan pihak La Baara, kuasa hukum alih waris Amran Tahir, Muhlis mengatakan pihaknya siap menjawab gugatan tersebut.

Sebenarnya pencocokan lokasi objek eksekusi, kata Muhlis, hanya untuk memastikan objek yang dimohonkan eksekusi benar namun untuk tahapan eksekusinya akan tetap berlanjut. Persoalan adanya perbedaan versi objek eksekusi inilah yang dipertentangkan dan akan diuji di persidangan selanjutnya.

“Untuk memastikan lokasi objek benar adanya apa tidak jangan sampai hanya ilusi.,” kata Muhlis. Para pelawan punya penafsiran yang berbeda tentang luas dan objeknya. Versi kami tidak,” ucap Muhlis. (B)

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan