MA: Nur Alam Dipenjara 12 Tahun, Hak Politik Dicabut Lima Tahun

  • Bagikan
Mahkama Agung turunkan hukuman Nur Alam 12 tahun (Foto: bisnis.com)
Mahkama Agung turunkan hukuman Nur Alam 12 tahun (Foto: bisnis.com)

SULTRAKINI.COM: Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengetuk palu masa hukuman mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun dan denda Rp 750 juta subsider delapan bulan penjara.

“Hukuman Nur Alam dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara,” terang Juru Bicara MA, hakim agung Suhadi seperti dikutip dari Okesultra.com, Kamis (13/12/2018).

Putusan MA yang diketuai majelis hakim Salman Luthan, dengan hakim anggota LL Hutagalung, dan Syamsul Rakan Chaniago tersebut, memutuskan gubernur dua periode ini terbukti melanggar Pasal 12B UU tindak pidana korupsi (Tipikor) soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.

Untuk uang pengganti, Nur Alam harus mengembalikan uang yang dikorupsinya senilai Rp 2,7 miliar. Apabila tidak dikembalikan, hukuman ditambah dua tahun penjara.

Sementara itu, hak politik mantan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Sultra tersebut dicabut selama lima tahun terhitung setelah menjalani masa hukuman.

Diketahui sebelumnya, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2016 atas kasus korupsi izin pertambangan. Nur Alam dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Lalu Nur Alam mengajukan tindak banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Namun ditolak, hukuman diperberat jadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

(Baca: Nur Alam Banding atas Vonis 12 Tahun Penjara dan Hak Politiknya Dicabut)

Dari berbagai sumber

Laporan: Hartia

  • Bagikan