Mabes Polri akan Usut Penyebar Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

  • Bagikan
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: Baru saja disahkan UU Cipta Kerja langsung menuai banyak polemik. Tidak hanya penolakan, isu hoaks terkait UU Cipta Kerja juga ikut tersebar kepada masyarakat. Dalam upayanya, Mabes Polri turut bertindak dengan mengusut pembuat dan penyebar hoaks menyangkut UU Cipta Kerja.

“Ya, akan diusut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Rabu (7/10/2020).

Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, contoh isu hoaks UU Ciptaker, yaitu uang pesangon dihilangkan. Padahal dalam ketentuan Pasal 156 Ayat (I) UU Cipta Kerja yang direvisi menyebutkan dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.

“Isu hoaks yang lain adalah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dalam Cipta Kerja dihilangkan. Padahal sesuai Pasal 88C beleid tersebut dijelaskan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan,” jelasnya.

Hal lain yang juga hoaks adalah perusahaan dapat melakukan PHK kapan saja. Padahal perusahaan dilarang melakukan PHK kepada pekerja atau buruh dengan alasan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

Terakhir, Irjen Argo menjelaskan sanksi hukum bagi penyebar hoaks dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE yang menyatakan Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Polri juga akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya berita sebelum melakukan check and recheck. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan