Mafia Proyek dan Catatan Merah Pemda Konkep

  • Bagikan
Ilustrasi. (Foto: Google)

SULTRAKINI.COM: KONAWE KEPULAUAN – Peningkatan jalan aspal dalam kota Langara, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulaewsi Tenggara diduga terjadi praktik mafia proyek tahun 2016-2017. Pengerjaan proyek oleh PT FSS, bernilai kontrak lebih dari Rp 4,1 miliar itu, rupanya mengalami kekurangan volume aspal. Dampaknya, mempengaruhi kualitas jalanan. Serta proyek lainnya di Kabupaten Konkep tersebut.

Berdasarkan nomor kontrak 620/02.09/SP/PPPJJK/DPU-KONKEP /2016 tertanggal 13 Juli 2016, jangka waktu pengerjaan proyek dipatok mulai 8 Juni sampai 4 Desember 2016. Seiring waktu, pelaksanaannya dilakukan tambah/kurang (contract change order) sesuai Nomor 620/05.09/SP /ADD AMN /PPPJJK/DPU -KONKEP /2016 tanggal 5 November 2016 pekerjaan tersebut dinyatakan tuntas yang dinyatakan melalui berita acara pertama.

Namun, hasil pemeriksaan fisik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Tenggara pada 7 April 2017, menemukan kejanggalan. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan bersama PPTK dengan melakukan pengujian pengukuran panjang, lebar, dan ketebalan aspal, ditemukan perbedaan dengan kontrak. Seperti volume aspal terpasang 614,10 ton sedangkan volume berdasarkan kontrak 663,61 ton dengan harga satuan untuk pekerjaan aspal adalah senilai Rp 1.777.65,99/ton. Sehingga kekurangan volume aspal terpasang yakni senilai Rp 88.545.244,10 (49,81 tonxRp 1.777.659,99).

Ada juga proyek pembangunan jembatan sungai Mokokolaro II di Desa Langara Iwawo, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konkep oleh PT Tiga Satria Gemilang. Proyek diduga terdapat sejumlah item pengerjaan tidak dikerjakan dan tidak sesuai spesifikasi. Pengerjaan dengan nomor kontrak 620/02.17/SP/PPP JJK/DPU-KONKEP /2016 ini, dimulai 18 Agustus 2016 menggunakan Dana Alokasi Khusus senilai Rp 4.976.160.000,00.

Berdasarkan hasil audit investigasi BPK Provinsi Sultra, lebar bentang jembatan lebih pendek 3 meter dari gambar rencana. Akibatnya, terdapat beberapa item pekerjaaan dan volume pelaksanaan lebih kecil dibandingkan volume yang terdapat dalam kontrak senilai Rp 734.341.058,92.

Terdapat item pekerjaan yang tidak dilaksanakan pekerjaanya adalah galian struktur dengan kedalaman 2-4 meter (ABUTMEN Rp 7.249.661,53), yang tidak sesuai dengan spesifikasi adalah pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A. Sementara realisasi di lapangan, Agregat kelas B, akibatnya menimbulkan potensi kelebihan pembayaran senilai Rp 47.605.945,22.

Terdapat juga kekurangan atas biaya-biaya yang tidak dibutuhkan dan tidak dilaksanakan pada harga satuan pekerjaan senilai Rp 76.946.012,90. Dimana biaya yang tidak dibutuhkan dan dilaksanakan pada item pekerjaaan, yakni galian struktur dengan kedalaman 0-2 meter, yaitu excavator dan dump truck.

Dalam masa kontrak yang dimana pekerjaaan tersebut selesai dengan batas waktu 120 hari kalender. Terdapat keterlambatan penyelesaian dan belum dikenakan denda Rp 447.854.400,00.

Selain itu, Rofiq sang kontraktor raksasa pun tak berhenti sebatas itu. Dia juga menangani pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, namun kondisi bangunan rumah sakit yang menelan anggaran hingga puluhan miliar itu, juga sempat memprihatinkan. Setelah mendapat penolakan warga pemilik lahan karena belum dibayarkan ganti rugi lahannya, pasalnya bangunan yang terletak di Desa Bukit Permai, Kecamatan Wawonii Barat ditimpal longsor.

Kemudian Rofiq kembali berulah dengan proyek yang ditanganinya yakni pelabuhan Nipa Nipa di Kecamatan Wawonii Utara Pelabuhan yang di bangu belum lama ini kini telah roboh.

Wakil Ketua DPRD Konkep, Abdul Rahman mengatakan pihaknya sangat menyayangkan atas pekerjaan yang kian menuai masalah. Kata dia, sudah banyak yang dikerjakan oleh kontraktor tersebut, namun menyiasahkan permasalahan. Dia mengaku bahwa, hal itu adalah ‘catatan merah’ buat pemerintah di Konkep.

“Terkait PT RIP kami akan melayangkan surat kepada seluruh SKPD di Konkep, agar kedepanya PT RIP tidak lagi diizinkan untuk ikut di semua kegiatan yang ada di Konkep. Mengingat hampir seluruh pekerjaan yang mereka kerjakan, menuai masalah. Ini ‘catatan merah’ buat Pemda Konkep,” tegas Rahman dikonfirmasi, Sabtu (10/3/2018).

 

Laporan: Aldi Dermawan

  • Bagikan