Mahalnya Elpiji 3 Kg di Kolaka, Disperindag Sebut Ada Permainan Harga

  • Bagikan
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka, Kamal Arif. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka, Kamal Arif. (Foto: Zulfikar/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Memasuki awal ramadan 1439 Hijriah, harga pengisian ulang elpiji 3 kg mengalami kenaikan yang signifikan. Di tingkat pengecer saat ini masyarakat harus membelinya seharga Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu per tabung.

Kondisi ini mempersulit kebutuhan masyarakat, khususnya mereka yang ekonomi lemah, misalnya Jumardin sebagai penjual gorengan.

“Yang biasanya gorengan saya jual Rp1000 satu biji sekarang sudah tidak bisa, sekarang saya jual Rp 5.000 dapat empat biji. Yah saya harus bagaimana lagi pak, sekarang tabung gas elpiji hargaya naik, belum lagi susah dapatnya,” ucap Jumardin, Senin (21/5/2018).

Dirinya berharap, pemerintah memberikan pengawasan ketat terhadap pendistribusian tabung gas 3 kg. Dia mensinyalir adanya ‘permainan’ harga elpiji 3 kg di pangkalan dan pengecer.

“Yang membuat harga tabung mahal juga karana kurangnya pengawasan dari instansi terkait. Saya harap ke pemerintah agar mengawasi ini tabung (elpiji 3 kg),” tambahnya.

Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kolaka, Kamal Arif menjelaskan pihaknya sudah mengawasi dan berkonsultasi dengan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) mengenai kelangkaan dan naiknya harga tabung gas 3 kg.

“Saya sudah konsultasikan dengan pihak SPBE, kalau kelangkaan itu tidak ada, karena sudah disalurkan sesuai permintaan pangkalan. Masalah harga yang naik cukup signifikan itu, biasanya ada di pengecer dan pangkalan yang berbuat nakal,” jelas Kamal Arif.

Dia berharap, masyarakat bisa berpartisipasi memberikan pengawasan sehubungan adanya penjualan tabung pengisian ulang ukuran 3 kg yang dijual diluar dari ketentuan, yaitu Rp 17.900 per tabung. Temuan itu bisa dilaporkan ke agen yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.

Sehubungan pencabutan izin pangkalan, lanjutnya, pihak Disperindag tidak memiliki kewenangan melakukannya.

“Masalah pencabutan surat izin pangkalan itu, kami tidak punya wewenang, kami hanya mengawasi, selebihnya agen yang berhak dan punya otoritas untuk mencabut surat izin pangkalan itu,” jelasnya.

 

 

Laporan: Zulfikar/Suparman Sultan

  • Bagikan