Mahasiswa Hukum UMK Berkader Tingkatkan Ilmu Kepemimpinan

  • Bagikan
Dekan Hukum UMK Rasmuddin (tengah) saat membukaDarul Arqam Dasar Kepemimpinan di SKM Maritim Muhammadiyah Kendari, Jumat (2/11/2018). (Foto: Dok.UMK)
Dekan Hukum UMK Rasmuddin (tengah) saat membukaDarul Arqam Dasar Kepemimpinan di SKM Maritim Muhammadiyah Kendari, Jumat (2/11/2018). (Foto: Dok.UMK)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kendari Fakultas Hukum, menggelar Darul Arqam Dasar Kepemimpinan di SKM Maritim Muhammadiyah Kendari, Jumat (2/11/2018).

Kegian yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari (UMK), Rasmuddin, mengangkat tema “Internalisasi Nilai Dasar Ikatan Membangun Kesadaran guna Membentuk Kader-kader militan dan berkemajuan”.

Ketua Umum PK IMM Komisariat Fakultas Hukum, Muh. Akbar, menyampaikan bahwa tujuan perkaderan ini untuk membangun kesadaran para kader militan yang berkemajuan.

” Melalui perkaderan saya berharap bisa menambah kualitas kader IMM fakultas hukum guna membangun komisariat yang lebih baik lagi,” kata Akbar.

Ia menambahkan, peranan IMM sangat besar di kampus UMK dalam membangun pergerakan organisasi kemahasiswaan. Dan gerakan IMM tidak terlepas sebagai organisasi otnom Muhammadiyah.

“Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 4 hari dan dibina langsung oleh 12 instruktur-instruktur handal dari Dewan Pimpinan Cabang IMM Kota Kendari dan Dewan Pimpinan Daerah IMM Sulawesi Tenggara yang dimandatir oleh Korps Instruktur Kota Kendari,” jelas Akbar.

Dikesempatan yang sama, Rasmuddin, mengungkapkan bahwa dengan proses perkaderan, tentu akan manambah kualitas pengetahuan mengenai keislaman dan kualitas keterampilan kepemimpinan yang bersangktan.

” IMM Hukum selama ini telah menunjukan kiprahnya dalam hal membantu program-program fakultas hukum terutama dalam hal pembinaan kemahasiswaan, yang itu tidak bisa dilakukan oleh fakultas Hukum karena hanya mahasiswa yang bisa lakukan hal teknis seperti ini,” paparnya.

Menanggapi Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 yang akan memberikan keleluasaaan OKP masuk di Perguruan Tinggi, Dekan Fakultas Hukum UMK 2 periode mengatakan bahwa maksud dari permenristekdikti itu boleh jadi hanya untuk perguruan tinggi pada umumnya yang organisasi kemasyarakatan yang melakukan pembinaan disetiap kampus.

“Perguruan Tinggi Muhammadiyah sudah ada ortomnnya yang notabenenya juga organisasi kemasyarakatan, sehingga tidak perlu lagi ada Organisasi Keisalaman karena di PTM sudah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah,” tutupnya.

Laporan: Rifin
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan