Mahasiswa Kendari Mendukung Revisi UU KPK

  • Bagikan
Massa mahasiswa Kendari yang mendukung revisi UU KPK yang melakukan unjukrasa di pelataran eks-MTQ Kendari, Rabu (11 September 2019).
Massa mahasiswa Kendari yang mendukung revisi UU KPK yang melakukan unjukrasa di pelataran eks-MTQ Kendari, Rabu (11 September 2019).

SULTRAKINI.COM: Sejumlah massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (AMAK) berunjukrasa di perempatan eks MTQ Kendari, Sulawesi Tenggara, mendukung Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11 September 2019).

Koordinator aksi sekaligus Ketua PC PMII Kendari, Adryan Nur Alam, mengatakan langkah yang dilakukan itu telah melalui kajian mendalam.

“Setelah kami melakukan beberapa kajian terhadap poin revisi RUU KPK RI, ada beberapa poin yang justru menguatkan KPK, diantaranya ada penegasan terkait dewan pengawas KPK yang merupakan langkah untuk kemudian KPK lebih di tuntut bekerja profesional dibawah pengawasan,” ujar Adryan.

Ada lima poin yang disampaikan AMAK dalam aksinya yang berlangsung selama empat jam tersebut, yakni;

Dalam aksi yang berlangsung selama empat jam tersebut, EMAK menyampaikan poin-poin dukungan dan rekomendasi :
1. Perlu adanya Rancangan UU secara berkala untuk menyesuaikan dengan keadaan saat ini.
2. Pegawai KPK harus berstatus ASN yang tunduk pad UU kepegawaian KORPS Pegawai Negeri RI, sehingga KPK tidak perlu lagi membuat wadah pegawai, apalagi menolak dan tidak percaya pada Capim KPK, sebab pegawai bukanlah LSM.
3. Memaksimalkan fungsi KPK secara penuh seperti fungsi supervisi, koordinasi dan pencegahan.
4. Penyadapan ataupun penyidikan harus ada norma atau aturan.

Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Mendukukung Revisi UU KPK RI untuk KPK yang Lebih Profesional, Independen dan Bermartabat’.

Aksi mendukung revisi KPK serupa juga terjadi di Surabaya, sehari sebelumnya. Massa Aliansi Mahasiswa Surabaya (AMS) menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (10 September 2019).

Aksi di Surabaya ini mahasiswa selain berorasi juga membagikan brosur dan mengajak pengguna jalan mendukung kinerja Pansel KPK dan revisi UU KPK.

Selain itu, mereka juga membentangkan poster bertuliskan ‘Revisi UU KPK Cegah Makelar Kasus’,’Revisi UU KPK untuk Memperkuat KPK’ hingga ‘Stop Intervensi atas Pansel KPK’.

Korlap aksi Satria Wahab mengatakan tindak pidana korupsi di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Satria juga menyoroti jumlah kasus yang terjadi hingga jumlah kerugian keuangan negara.

“Kami mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan korupsi. Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK,” ujar Satria.

Sikap sejumlah mahasiswa Kendari dan Surabaya tersebut kontravensi dengan sikap publik Indonesia kebanyakan dalam memandang rencana revisi UU KPK oleh DPR RI. Misalnya, dua hari sebelumnya sejumlah elemen akademisi dari berbagai universitas menyerukan penolakan terhadap rencana revisi undang-undang terkait Komisi Pemberantasan Korupsi diantaranya, akademisi Universitas Diponegero (Undip) Semarang, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan puluhan universitas lain di Indonesia.

Akademisi di Semarang, misalnya, membubuhkan tanda tangan mereka pada petisi penolakan revisi UU KPK.

“Ini bentuk petisi kami dalam menolak revisi UU KPK. Kami buka selama dua hari, hari ini dan besok, yang kemudian akan bawa ke ke Presiden Jokowi,” ujar Pembantu Rektor I Undip Budi Setiyono kepada wartawan di Kampus FISIP Undip, Semarang.

Sedangkan di Yogyakarta, ratusan dosen UGM pun membubuhkan tanda tangan pada petisi seruan penolakan revisi UU KPK. Guru Besar di Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto menuturkan petisi dibuat pada Sabtu (7/9) malam dan hingga pagi ini telah diteken lebih dari 207 dosen.

“Itu spontanitas dari semua teman-teman, prihatin atas situasi yang terjadi. Itu (petisi) dibuat secara kebersamaan saja. Dari UGM sudah ada 207 dosen,” kata Sigit seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Penolakan serupa juga datang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar menolak Revisi UU KPK yang diinisiasi dan telah disepakati seluruh fraksi di DPR. Sebanyak 146 civitas LIPI yang menandatangani surat penolakan terhadap RUU itu.

Perwakilan Civitas LIPI Dian Aulia menilai proses pembahasan RUU dilakukan tanpa mengindahkan aspek transparansi, aspirasi, dan partisipasi publik. Terlebih, kata dia, isi usulan Revisi UU KPK justru berpotensi mengancam independensi dan melumpuhkan kinerja KPK.

“Rakyat lndonesia dikejutkan oleh Rapat Paripurna DPR dihadiri oleh hanya 77 orang dari 560 anggota DPR yang tiba-tiba menyetujui Usulan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai Usul Inisiatif DPR,” kata perwakilan Civitas LIPI Dian Aulia, di Gedung LIPI, Jakarta, Selasa (10/9).

Ada 10 poin dalam RUU KPK yang disorot. Ke-10 poin ini, menurut Dian, sangat berpotensi melemahkan lembaga antirasuah. Pertama RUU ini menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif.

Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi, pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih DPR, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, dan kewenangan penuntutan dihilangkan.

Kemudian, kewenangan mengelola LHKPN dipangkas, perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung, KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3), perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan, dan kewenangan pengambilalihan penuntutan perkara dipangkas.

Atas dasar itulah LIPI mendesak Presiden Jokowi agar menolak Revisi UU KPK yang bertujuan meniadakan independensi dan melumpuhkan kinerja KPK.

“KPK adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme di satu pihak, dan penegakan pemerintahan yang bersih di pihak lain. Dengan demikian, keberadaan KPK adalah salah satu bagian dari amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi,” ujarnya.

Laporan: Shen Keanu

  • Bagikan