Mahasiswa Pencuri Motor Terancam Dipecat

  • Bagikan
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, La Ode Ngkoimani. (Foto: Sarini Ido/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Pihak Universitas Halu Oleo hingga kini belum menetapkan sanksi terhadap 6 mahasiswa yang dibekuk polisi, karena diduga terlibat Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Namun berdasarkan peraturan rektor, mahasiswa yang terlibat kriminal terancam pemecatan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, para tersangka ditangkap Polda Sultra bersama barang bukti 8 sepeda motor hasil curian pada 2 Februari 2016. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

SULTRAKINI.COM menemui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, La Ode Ngkoimani, usai acara wisuda di Gedung Auditorium Mokodompit, Jumat (5/2/2016).

Ngkoimani mengaku baru mengetahui kejadian tersebut. Terkait sanksi, ada tahapan dilakukan sebelum pemberian sanksi dari pihak kampus. Yaitu mengecek kepastian data dari kepolisian, menanti keputusan pengadilan, hingga pada pemberian sanksi akademik kepada para mahasiswa tersebut.

“Saya sudah dengar beritanya, tapi belum baca. Ada sanksi tapi belum tahu, karena ada tahapannya,” katanya, Jumat (5/2/2016).

Berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 4173a/UN29/SK/PP/2013 pasal 26 tentang sanksi, bahwa mahasiswa yang melakukan pelanggaran tata tertib berupa tindakan kriminal dan telah divonis hukuman oleh pengadilan dengan penjara lebih dari enam tahun, akan dipecat sebagai mahasiswa.

“Kita juga menyayangkan kalau mahasiswa sampai berbuat seperti itu. Kalau jumlahnya lebih dari satu berarti mereka berkelompok, tapi saya yakin bukan hanya disini (UHO), mungkin ada teman-temannnya dari luar,” ujar Ngkoimani.

Untuk mengetahui lebih lanjut, pihaknya mengutus staf kampus memastikan kebenaran informasi tersebut dari kepolisian.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan