Mahasiswa UHO Diringkus Polisi Bersama Barang Bukti Sabu

  • Bagikan
Jajaran Subdit III Ditres Narkoba Polda Sultra saat menunjukan pelaku diduga kurir narkoba dan barang bukti, Rabu (15/11/2017). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali mengamankan seorang pelaku diduga kurir narkoba dari mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo (UHO) berinisial SKR (22).

Kepala Subdit III Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu mengatakan modus peredaran narkoba ini dengan memasukan paket sabu ke dalam kemasan produk keripik yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Pelaku ditangkap disalah satu kantor jasa pengiriman paket yang terletak di Wuawua pada Rabu (8/11/2017), sekitar pukul 16.00 Wita. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dengan total berat 25,2 gram,” jelas Kadimu kepada awak media, Rabu (15/11/2017).

Dikatakannya, paket sabu merupakan pesanan dari salah seorang bandar  di Kota Kendari dari Kabupaten Malang, Jawa Timur.

“Penyedia barang di Malang, Jatim merupakan seorang narapidana yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. Setibanya paket tersebut, diambil oleh kurir, yakni SKR yang saat ini telah kami amankan,” kata Kadimu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SKR diamankan di sel tahanan Polda Sultra dan terancam pasal 132 ayat 2 Jo 114 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan