Mahasiswa USN Tes Urine, Rektor: Jika Terbukti Kita Rehabilitasi

  • Bagikan
Foto bersama antara BNN dan pihak USN Kolaka usai Tes Urine. (Foto: Suparman Sultan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kolaka melakukan tes urine di Universitas Sembilan Belas Novrmber Kolaka. Mereka yang menjalani tes adalah seluruh pengurus organisasi kemahasiswaan yang ada di USN.

“Jadi kalau nanti ada yang terbukti positif tes urinnya, maka segera kita koordinasi dengan pihak BNN agar anak tersebut segera direhabilitasi. Dan kalau terbukti pengedar, nah lain lagi halnya. Kami segera serahkan kepada proses hukum dan akan dikeluarkan dari kampus serta diberhentikan,” kata rektor USN, Azhari, Senin (03/10/2016).

Tes urine yang dilakukan BNN dan USN, merupakan bagian dari pencegahan penggunaan dan peredaran narkoba dari kalangan kampus. Hal ini pun didasari dengan adanya MoU antara kedua belah pihak.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kolaka, Iwan Ahmadi, menjelaskan, untuk tahap ini sebanyak 35 orang yang menjalani tes utine. Angka ini akan terus bertambah sesuai dengan program kerja.

“Sekitar dua hari kedepan bisa diketahui hasilnya. Ini memang perlu kita lakukan, sebab data menunjukkan Kolaka masuk dalam zona merah. Ini berdasarkan data yg dimiliki oleh BNN. Wilayah paling parah adalah Pomalaa, dan Samaturu,” katanya.

Dia juga menambahkan, BNN aat ini mengedepankan pencegahan terhadap penggunaan narkoba. “Tapi kita tidak melupakan mereka yang sudah menjadi pecandu. Kita selalu berupaya untuk merehab para pengguna. Dan ini dibiayai oleh negara. Saya juga tegasksn bahwa isu diluar yang beredar bahwa jika mereka yang melaporkan diri sebagai pemakai akan menjadi target operasi. Isu, itu tidak benar. Program rehabilitasi itu murni,” tambahnya.

Iwan Ahmadi juga menambahkan, dengan adanya tes urine di kalangan kampus dapat meredam penyebaran pengguna narkoba. “Saat ini wajib lapor sudah hampir 46 orang. Target kita 50 orang. Masih ada sisa 2 bulan. Pasca rehab tetap kita pantau. Kalau ada mahasiswa yang terindikasi hak-hak sebagai mahasiswa tetap dia dapatkan. Dia hanya cukup laporan rutin di kantor,” tutupnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan