Majelis Hakim Cabut Hak Politik Asrun-ADP

  • Bagikan
Asrun dan ADP menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018). (Foto: Kompas.com/kumparan)
Asrun dan ADP menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018). (Foto: Kompas.com/kumparan)

SULTRAKINI.COM: Usai Asrun dan Adriatma Dwi Putra (ADP) masing-masing divonis pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, Ketua Majelis Hakim, Haryono juga menyatakan keduanya dicabut hak politiknya 2 tahun untuk ayah dan anak itu.

“Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, masing-masing 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok,” jelas Haryono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Hak politik yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, Ali Fikri, yakni masing-masing 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, Asrun yang tak lain mantan Wali Kota Kendari dua periode dan ADP Wali Kota Kendari Nonaktif terbukti menerima suap dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Duit suap untuk biaya kampanye Asrun tersebut merupakan fee atas sejumlah proyek yang didapatkan Hasmun. Misalnya, proyek tahun jamak pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port 2018-2020 senilai Rp60.168.400.000. Dalam transaksi suap itu, mantan Kepala BKAD Kendari, Fatmawaty Faqih menjadi orang perantara kontraktor tersebut dengan Asrun serta ADP.

(Baca: Ambisi Pilkada Asrun-ADP Berujung Di Balik Jeruji Besi)

Soal keteribatan Hasmun, majelis hakim juga telah memvonis yang bersangkutan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang Juli 2018.

Sama halnya dengan Fatmawaty Faqih telah divonis penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun terdakwa mengaku akan pikir-pikir dulu atas putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).

(Baca juga: Fatmawaty Faqih Divonis 4,8 Tahun Penjara)

Sumber: Kompas.com
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan