Managemen PT VDNI dan OSS Bakal Pecat Maryawannya yang Melakukan Provokator

  • Bagikan
Ratusan massa dari AMKB menggelar aksi unjuk rasa di Kecamatan Sampara, Senin (27/7/2020). (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Konawe Bersatu (AMKB) menggelar aksi unjuk rasa di Kecamatan Sampara, Senin (27/7/2020). Gerakan itu dilakukan sebagai reaksi menentang tindakan provokatif dan premanisme yang diduga dilakukan sejumlah oknum yang bekerja di PT VDNI dan PT OSS. 

Koordinator massa AMKB, Syainul Tora menuturkan, pihaknya mendukung penuh nota kesepahaman atau MoU antara Pemda Konawe dengan pihak VDNI dan OSS, terkait perekrutan 5000 tenaga kerja lokal (TKL) yang kini sedang berlangsung. AMKB menentang keras tindakan oknum Humas kedua perusahaan yang telah melakukan aksi provokasi terhadap warga yang kemudian melahirkan aksi-aksi premanisme di lingkup perusahaan. 

Oleh karenanya, lanjut Syainul, pihaknya mendesak pihak perusahaan untuk memecat oknum-oknum Yang terlibat dalam aksi provokasi warga. Syainul juga menegaskan, pihaknya juga meminta perusahaan untuk memutus mata rantai oknum karyawan yang melakukan tindakan melawan hukum atau aksi premanisme. 

Situasi aksi yang digelar di simpang tiga Pohara itu sempat memanas lantaran massa manajemen perusahaan tak kunjung menemui massa aksi. Beruntung, Wakil Bupati Konawe, Gusli Topan Sabara datang sekira pukul 14.00 Wita dan menenangkan massa aksi. 

Bersama massa aksi, Gusli pun menunggu konfirmasi terkait kedatangan pihak manajemen perusahaan. Sekira pukul 16.00 Wita, manajemen VDNI dan OSS yang diwakili Mr. Yin Xing Hui tiba di lokasi aksi. 

Massa aksi kemudian mendesak pihak manajemen untuk memecat oknum yang terlibat dalam aksi provokatif. Massa langsung mengusulkan dua nama yang diduga dalangnya, yakni Andi Pale dan Lukman yang tidak lain adalah Humas perusahaan. 

Pihak massa dan pihak perusahaan disaksikan Pemda Konwe (Wabup Konawe, red) pun membuat pernyataan bersama. Pernyataan itu berisi usulan kepada manajemen VDNI dan OSS untuk mengeluarkan dua karyawan yang diduga telah menghalang-halangi MoU antara Pemda dan pihak perusahaan terkait perekrutan 5000 TKL. Surat pernyataan itu pun ditandatangani langsung Mr. Yin di atas materai 6000. 

Isi surat menegaskan bahwa pihak perusahaan diberi waktu 2 x 48 jam untuk mengeluarkan dua orang yang dimaksud. Syainul menegaskan, jika kesepakatan itu tidak dilaksanakan maka pihaknya akan menurunkan massa yang lebih besar lagi untuk menduduki perusahaan. 

“Yang kami usulkan itu ada dua nama. Tapi infonya ada 12 orang yang menjadi dalang provokator warga. Makanya nanti, usulan pemecatan itu bisa jadi lebih dari itu,” tegas Syainul. 

Syainul juga mengungkapkan, berdasarkan pernyataan Mr. Yin kepada massa aksi, pihaknya sangat kecewa dengan aksi yang dilakukan para provokator tersebut. Sebab, perusahaan mengalami kerugian besar akibat aksi penghadangan jalur operasi perusahaan beberapa hari lalu. 

“Kami juga mendesak Kapolres Konawe untuk menangkap oknum yang telah memprovokasi warga, hingga terjadi penghadangan terhadap aktivitas perusahaan,” pungkasnya. 

Laporan: Ulul Azmi
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan