Mansur Amila Diberi Waktu Satu Minggu untuk Mundur

  • Bagikan
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Nur Endang Abbas. (Foto: dok/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mansur Amila, Pejabat Bupati Buton Tengah yang juga merangkap sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemekaran Kabupaten Buton tersebut, diberi waktu satu minggu untuk mundur sebagai Pejabat Bupati setelah terpilih sebagai ketua partai politik.

 

Pernyataan tersebut dikeluarkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Nur Endang Abbas, bahwa yang bersangkutan diberi waktu selama satu minggu untuk mengundurkan diri.

“Kita akan lihat dulu SK partainya, kita juga sampai saat ini masih menunggu pengunduran diri dari Mansyur Amila,” ujarnya saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Provinsi Sultra, Selasa (21/6/2016).

Dalam waktu satu minggu, tambah Endang, Mantan Kepala Dinas PU Buton tersebut tidak juga memasukkan surat pengunduran diri, maka akan akan langsung diberikan surat pemecatan.

“Dalam aturannya memang satu minggu, kalau belum masuk juga maka kita langsung eksekusi (pecat) sebagai PNS, sekaligus diberhentikan dalam jabatanya,” tambahnya.

Menariknya, saat masuk sebagai ketua formatur dalam pemilihan Ketua DPD PAN, Mansur Amila belum juga mengajukan surat pengunduran diri sebagai PNS sekaligus Pejabat Bupati. “Belum ada pengunduran dirinya,” tegasnya.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan