Mantan Bupati Konut Diekseskusi ke Lapas Kendari

  • Bagikan
Mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman (pakai kopiah) saat berada Lapas Kelas IIA Kendari, sesaat sebelum menjalani proses penahanan.(foto: dokumentasi Kejari Konawe / SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Perkara kasus korupsi yang dihadapi mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Aswad Sulaiman seolah tak ada habisnya. Belum selesai proses hukumnya di KPK, kini Aswad kembali berhadapan dengan putusan Mahkama Agung (MA) yang membuat dirinya harus meringkuk dijeruji besi.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar mengungkapkan, pihaknya baru saja melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor : 1964K/Pid.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017. Perkara tersebut terkait tindak pidana porupsi pembangunan Kantor Bupati Konut Tahap III tahun 2012.

“Amar putusannya, yakni pidana penjara selama 6 tahun kepada Aswad. Selain itu, juga denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya saat dikonfirmasi via WahtsApp, Rabu (21/06/2018).

Saiful menambahkan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,3 Milliar. Hal itu dikarenakan, Aswad terbukti merampas barang bukti senilai Rp.2,3 Milliar sebagai pengganti kerugian keuangan negara saat kasusnya ketika itu tengah diproses.

Saiful mengkronologiskan, eksekusi terhadap Aswad telah dilakukan mulai hari Selasa (20/03/2018). Tim Kejari Konawe melakukan pemantauan di rumah terdakwa di jalan Lumba-lumba, Kota Kendari, sejak pukul 22.00 Wita sampai dengan 01.00 Wita.

“Ketika itu tim kami memperoleh informasi bahwa Aswad sedang berada di rumah,” ujarnya.

Kemudian, pada Rabu (21/03/2018) pukul 07.00 Wita, tim eksekusi Kejari Konawe kembali melakukan pemantauan di rumah terdakwa. Pada pukul 08.00 Wita tim eksekusi langsung masuk ke rumah Aswad.

“Terdakwa langsung kami bawa ke Kejaksaan Tinggi Sultra,” jelasnya.

Selanjutnya, pada pukul 10.30 Wita, Aswad dibawa tim Kejari Konawe ke Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari. Dikatakan Saiful, proses penahanan tersebut merupakan pelaksanaan eksekusi atas putusan MA yang diterima Kejari Konawe.

Untuk diketahui, dalam putusan PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Kendari terdakwa Aswad Sulaiman yang merupakan mantan Bupati Konawe Utara tahun 2012 – 2016 dinyatakan tidak terbukti. Namun, putusan MA yang belum lama ini keluar, menyatakan dirinya bersalah atas kasus korupsi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi untuk kasis yang lain. Dia diduga korupsi dalam pemberian lzin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi, serta lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan