Mantan Kades di Buton Ini Akhirnya Diringkus Usai Bawa Kabur Dana Desa

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Buton bersama Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Buton dengan Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan Unit Reskrim Polsek Galang Poltabes Barelang dalam penangkapan Samsuddin. (tengah) (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Samsuddin, mantan Kepala Desa Mopaano, Kecamatan Lasalimu Selatan, Kabupaten Buton diringkus polisi di Batam, Minggu (24 November 2019). Samsuddin merupakan buronan yang membawa kabur duit dana desa sewaktu dirinya menjabat tahun 2017.

Pelarian Samsuddin terhenti di tangan Kasat Reskrim Polres Buton bersama Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Buton dibantu Unit Reskrim Polsek Batu Aji dan Unit Reskrim Polsek Galang Poltabes Barelang.

Penangkapan dilakukan sekitar 18.30 waktu setempat. Penangkapan itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buton IPTU Najamuddin di lokasi “persembunyiannya” .

Samsuddin ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dalam kegiatan pengelolaan anggaran tahap pertama saat menjabat sebagai kepala desa di Desa Mopaano Kecamatan Lasalimu Selatan pada 2017.

Kapolres Buton, AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, menerangkan tersangka Samsuddin akan diperiksa lebih lanjut serta melakukan penyitaan barang bukti yang menguatkan perkara tersebut.

“Melengkapi berkas dan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Buton, tersangka akan dipulangkan ke Buton untuk mengikuti proses hukum,” ucap Agung, Selasa (26/11/2019).

Barang bukti yang diamankan polisi, yaitu APBDes 2017, Proposal Dana Desa 2017, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), Surat Perintah Membayar (SPM).

Kata Agung, Samsuddin mencairkan anggaran tahap pertama dana desa senilai Rp 471.660.000 tanpa sepengetahuan bendahara kemudian dana tersebut tidak dipergunakan dalam program dana desa pada 2017.

“Kepala Desa Mopaano membuat surat kuasa bendahara dan mempergunakan KTP asli bendahara tanpa sepengetahuan dari bendahara desa dan dana desa selanjutnya langsung dibawa pergi kepala desa keluar daerah dan dipergunakan untuk pribadinya,” jelas Agung.

Tersangka Samsuddin pun dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No.20 Thn 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Thn 1999 tentang Pmberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan