Mantan Kades di Sampara Jadi Tersangka Korupsi DD

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)
Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU Rachmat Zam Zam. (Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Mantan Pejabat Kepala Desa Andadowi, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Syawal Tombili dijadikan tersangka atas praktik korupsi Dana Desa (DD) tahun 2016.

Kapolres Konawe, AKBP Muh. Nur Akbar, S.I.K., SH., MH., melalui Kasat Reskrim, IPTU Rachmat Zam Zam mengungkapkan, tahun 2016 lalu Desa Andadowi menerima DD berdasarkan SK Bupati Konawe, senilai Rp 602.871.000. Dana rencananya akan dialokasikan untuk pembangunan gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan sarana air bersih (SAB).

Dana tersebut, lanjut Rachmat, dibagi atas dua tahap penyalurannya. Pertama, senilai Rp 361.722.600 (60 persen). Tahap kedua, senilai Rp 241.000.000 (40 persen).

Anggaran tahap pertama diperuntukan untuk pembangunan PAUD dengan catatan harus rampung 100 persen. Di samping itu juga sudah mulai dilakukan pembangunan SAB. Pembangunan SAB dan kegiatan pemberdayaan lainnya akan rampung pada anggaran tahap kedua.

“Yang jadi masalah, yang tersangkutan tidak mengerjakan pekerjaannya dengan anggaran tahap pertama. Namun mencoba menyelesaikan pekerjaan tersebut menggunakan anggaran tahap kedua,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (5/5/2018).

Rachmat menilai, tersangka diduga memakai uang APBN tersebut untuk kepentingan pribadinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekira Rp 262 juta.

“Saat ini, orangnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya sudah kami limpahkan ke kejaksaan (Kejaksaan Negeri Konawe, red) beberapa hari lalu,” pungkasnya.

 

Laporan: Mas Jaya

  • Bagikan