Mantan Kadis Korup Tertangkap, Kejari Belum Periksa

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTON – Setelah menangkap pekan lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasarwajo belum melakukan pemeriksaan terhadap Tasrim, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Buton tahun 2012.Tasrim kini masih diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Baubau, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.Kasi Intel Kejari Pasarwajo, Tabrani mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka lebih kurang 3 tahun lalu, Tasrim langsung melarikan diri dan belum sempat diperiksa. Ketika ditangkap, penyidik Kejari Pasarwajo baru melakukan pemeriksaan identitas yang selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas II A Baubau.Tasrim yang sekarang, kata dia, besikap baik dan proaktif terhadap kasus yang menjeratnya. Direncanakan dalam minggu ini akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka di Kantor Kejari Pasarwajo.\”Mungkin sekitar satu minggu ini kita akan panggil untuk memberi keterangan selaku tersangka,\” ucap pengganti Musrin Age itu, ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/2/2016).Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Tasrim akan diberikan hak-haknya untuk menggunakan jasa pengacara maupun menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan proses pemberkasan kasusnya. Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik mempunyai hak untuk menahan Tasrim di Lapas Kelas II A Baubau selama 40 hari atau dapat diperpanjang lagi.\”Kita juga akan mendalami nanti, apa motif dia melarikan diri itu atau dikatakan tidak muncul atau tidak datang, kita akan gali nanti,\” katanyaKerugian negara dalam kasus dugaan korupsi DAK ini sudah dikembalikan sebesar Rp 600 juta. Namun demikian, jelas Tabrani, tidak berarti perkara akan dihentikan dan menghapus tindak pidanannya.\”Walaupun sudah pengembalian keuangan negara, bukan serta merta perkara itu tidak terkait dengan mereka. Artinya, tidak menghapus tindak pidana,\” tegasnya.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tasrim dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan