Mantan Kadishut Konut dan Kontraktor CV Mawar Dituntut 3 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, SH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, SH. (Foto: Ifal Chandra/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Mantan Kepala Dinas Kehutanan Konawe Utara (Dishut-Konut), Amiruddin Supu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ahmad selaku Kontraktor CV Mawar dituntut tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe, Sulawesi Tenggara.

Tuntutan keduanya setelah Kejari Konawe menemukan adanya penyimpangan anggaran pada pengadaan bibit Jati, Eboni, dan Bayam di lingkungan Dinas Kehutanan Konut pada 2015 melalui APBN senilai Rp 1,1 miliar di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Konawe, Sahrir, SH mengungkapkan tuntutan bedasarkan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Kedua terdakwa kami tuntut tiga tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta. Apabila tidak mampu membayarkan dendanya, kami ganti subsider empat bulan kurungan,” terang Sahrir kepada SultraKini.Com, Selasa (1/5/2018).

Terkait kasus yang menjerat keduanya, sehubungan kegiatan pengadaan bahan, kelengkapan, dan bibit untuk pengembangan tanaman kehutanan, kegiatan swakelola belanja jasa dokumentasi, pelaporan perencanaan lokasi penanaman jati, kegiatan penanaman hutan rakyat dalam hal ini penanaman jati dan pemeliharaan tahun penyulaman tanaman jati di Dinas Kehutanan Konut pada 2015.

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan perwailan Sultra, ditemukan kerugian negara senilai Rp 900 juta.

 

Laporan: Ifal Chandra

  • Bagikan