Mantan Kasat Pol PP Konawe Jadi Tersangka Kasus SPPD Fiktif

  • Bagikan
Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, akhirnya menetapkan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP), Kabupaten Konawe berinisial SMB sebagai tersangka dalam dugaan kasus surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif 2014-2015.

Kasubdit PPID Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh yang dikonfirmasi membenarkan terkait penetapan tersangka SMB. Penetapan status tersangka diperkuat adanya hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra dengan kerugian Negara mencapai Rp 400 juta.

“Pasca penetapan tersangka oleh penyidik, tersangka sudah di BAP. Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas tahap satu,” jelas Dolfi kepada Sultrakini.Com di ruang kerjanya, Kamis (16/11/2017).

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 218 orang di Instansi Sat Pol PP Konawe diduga telah melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan anggaran 2014-2015. Pihak yang paling dianggap bertanggungjawab dalam kasus tersebut adalah Kasat Pol PP yakni SMB.

Besar anggaran yang digunakan bervariasi. Untuk setiap orangnya dalam perjalanan dinas ke luar daerah menghabiskan anggaran Rp 9 juta. Sedangkan biaya perjalanan dalam daerah menggunakan anggaran mencapai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Sedangkan besaran dana yang digunakan para pegawai semua tergantung golongan. Semakin tinggi tingkat golongannya, maka jumlah penggunaan anggaran juga tinggi.

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan