Mantan Kasatpol PP Konawe Divonis 2 Tahun Penjara

  • Bagikan
Syam Barli saat berada di Ruang Pidsus Kejari Konawe. (Foto: Istimewa)
Syam Barli saat berada di Ruang Pidsus Kejari Konawe. (Foto: Istimewa)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Konawe, Syam Barli beberapa waktu lalu, karena dinyatakan melakukan korupsi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Saiful Bahri Siregar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejari Konawe, Sahrir.

“Jadi majelis hakim memvonis Syam Barli 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta, apabila tidak membayarkan denda maka akan diganti dengan subsidair dua bulan kurungan,” ungkap Sahrir Kepada SultraKini.com, Kamis (27/9/2018).

Vonis yang dijatuhkan tersebut, mengacu pada Subsidair pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Hakim juga membebankan uang pengganti sebanyak Rp 228.723.600, tapi dikurangi dengan uang pengembalian yang disetorkan terdakwa pada kas daerah Kabupaten Konawe Rp 130.000.000, beberapa waktu lalu, jadi sisanya Rp 98.723.600 yang dibebankan kepada terdakwa, subsidair enam bulan penjara,” beber Sahrir.

Selain Syam Barli , tiga pejabat lainnya juga menyandang status tersangka oleh Polda Sultra, yakni Marzuki, Faisal Hadi, dan Irwansyah. Ke empat pejabat di lingkup penegak Perda di kabupaten konawe itu, terindikasi penyalahgunaan dana rutin kegiatan perjalanan dinas, uang makan petugas jaga, pengamanan demo Satpol PP dan perlindungan masyarakat Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2014-2015.

Dari penyalahgunaan anggaran tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra, menemukan adanya kerugian negara lebih dari Rp.556,4 juta.

Laporan: Ifal Chandra
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan