Mantan Polisi Jadi Pengedar Sabu

  • Bagikan
Kasubdit III Ditresnarkoba, AKBP La Ode Kadimu saat memberikan keterangan terkait penangkapan mantan anggota polisi yang banting stir menjadi pengedar sabu, Senin (30/5/2016).Foto: Rian Adriansyah/SUL

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Banyak orang ingin menjadi anggota kepolisian, namun apa yang dilakukan Budi sungguh miris. Setelah menjadi anggota polisi angkatan XXIII dan sempat bertugas di Polres Konsel, dirinya malahan malas berkantor sehingga berujung pada Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

 

Bukanya instrospeksi atas kegagalannya itu, setelah menanggalkan seragam coklatnya, Budi malahan banting stir menjadi pengedar sabu-sabu. Akhirnya bersama seorang rekan bernama Try, keduanya digelandang Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra.

 

Kasubdit III Ditresnarkoba, AKBP La Ode Kadimu mengungkapkan penangkapan terhadap keduanya dilakukan di dua TKP berbeda. \”Kami meringkus Budi di Kelurahan Andonouhu saat hendak menjual sabu tersebut, saat kami tanya ternyata dia mantan anggota, disersi karena jarang ngantor,\” tegasnya.

 

Saat Budi ditangkap, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Try, yang berdomisili di Puuwatu, dari informasi tersebut polisi langsung menagkap Try serta mengamankan barang bukti, 2 gram sabu dan uang tunai Rp1,5 juta.

 

\”Pelaku ini bandar, kami temukan barang bukti mesin press dan timbangan,\” beber Kadimu dihadapan wartawan, Senin (30/5/2016).

 

Saat dimintai keterangan, Budi enggan berkomentar banyak, namun Ia membenerkan statusnya sebagai mantan polisi. \”Iyaa pak saya dulu anggota, tapi saya malas berkantor,\” kata Budi.

 

Ia juga menceritakan, beberapa rekan seangkatannya saat ini sudah banyak yang menjadi penyidik di kepolisian.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi atas kepemilikan sabu ini, Try mengaku sabu-sabu tersebut bukan miliknya melainkan milik seorang teman. \”Saya hanya jualkan saja ini, saya juga belum pernah bertemua dengan dia,\” katanya, sambil menyandarkan kepalanya ditembok ruangan Subdit III.

 

Atas kasus ini, keduanya dijerat pasal 112 dan 114 UU. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

  • Bagikan