Marak Pengendara Melanggar Jalur Satu Arah, Pembuat Kebijakan Dipertanyakan

Admin - Tak Berkategori
  • Bagikan
Kendaraan pribadi yang melanggar di jalur satu arah Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sSlasa (13/2/2018). (Foto: Wayan Sukanta/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Penetapan jalur satu arah di (One Way Street) Jalan Abdullah Silondae, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, menuai kritik. Bagaimana tidak, sejak jalur tersebut ditetapkan sebagai kawasan dilarang melawan arus oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra pada 30 November 2017 lalu, masih banyak kendaraan pribadi roda empat maupun roda dua yang kedapatan melakukan pelanggaran.

Padahal sanksinya jelas, setiap kendaraan pribadi yang melanggar dijalur satu arah di kawasan Mall Mandonga tersebut mendapat sanksi berupa tilang oleh pihak kepolisian.

Pantauan SultraKini.Com, kendaraan pribadi baik roda dua maupun empat terlihat masih leluasa melawan arus di jalur satu arah ini. Kepolisian yang sehari-hari berjaga di tempat tersebut, kini terlihat berjaga lagi.

Dirlantas Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Putra mengatakan tidak mengetahui akan hal tersebut. Menurut dia, di kawasan tersebut telah dilakukan pengawasan secara ketat yang diawasi oleh kepolisian lalu lintas.

“Saya baru tahu kalau masih ada yang melanggar di jalur itu. Saya akan koordinasikan ke Lantas Polres untuk menindaklanjuti hal ini,” tegasnya.

(Baca: Waspada, Melawan Arus di Jalur Satu Arah Mandonga Dikenai Tilang)

Laporan: Wayan Sukanta

  • Bagikan