Maret 2020, Satgas Waspada Investasi Kembali Menemukan Ratusan Pinjaman Online Ilegal

  • Bagikan
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal yang beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan. Khusus Maret 2020, jumlahnya hingga 388 pinjaman online ilegal.

Hasil temuan pinjaman online ilegal Maret ini menambah jumlah aktivitas pinjaman ilegal dari waktu ke waktu. Terdata total temuan Januari-Maret 2020 sebanyak 508 entitas. Sementara yang telah ditangani SWI sejak 2018 hingga kini sebanyak 2.406 entitas.

“Kami tidak akan kendur untuk mensosialisasikan kepada masyarakat selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI
Tongam L Tobing, dalam keterangan resminya, Jumat (20/3/2020).

Tongam meminta masyarakat sebaiknya memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan pinjaman online, entitas penawar investasi, dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected]. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” jelas Tongam.

SWI yang terdiri dari 13 Kementerian dan Lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi, dan gadai swasta ilegal dengan berbagai langkah, yakni mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Kedua, memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal. Serta meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal.

Ketiga, menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum. Keempat, meningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk
sosialisasi dan penanganan fintech lending ilegal.

Tercatat, sampai pertengahan Maret, SWI menemukan dan menghentikan 15 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

“15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin,” terangnya.

Dari 15 entitas tersebut terpantau melakukan kegiatan, berupa tujuh perdagangan Forex tanpa izin, empat investasi uang, dan empat Investasi lainnya.

SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Dalam ketentuan POJK tersebut, seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.

Sebelumnya, pada 2019 SWI mengumumkan 68 entitas gadai ilegal sehingga total sejak 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 entitas gadai ilegal dan tidak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh SWI.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan