Maret 2021, Nilai Tukar Petani Mengalami Kenaikan

  • Bagikan
Perkembangan Nilai Tukar Petani Maret 2021 (Foto: Dok. BPS Sultra)
Perkembangan Nilai Tukar Petani Maret 2021 (Foto: Dok. BPS Sultra)

SULTRAKINI COM: KENDARI – Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di Sulawesi Tenggara pada Maret 2021, Badan Pusat Statistik (BPS) Sultra mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Sultra mengalami kenaikan sebesar 0,26 persen dibanding bulan Februari yaitu dari 96,64 menjadi 96,89.

Kepala BPS Sultra, Agnes Widiasturi, mengatakan NTP bulan Maret 2021 mengalami kenaikan disebabkan dua dari lima subsektor yang membangun NTP Sultra mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

“NTP mengalami kenaikan bulan Maret 2021 yaitu subsektor tanaman pangan sebesar 1,56 persen dan subsketor holtikultura sebesar 0,31 persen. Sedangkan subsektor lainnya mengalami penurunan yaitu subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,04 persen, subsektor peternakan sebesar 0,41 persen, dan subsektor perikanan sebesar 0,90 persen,” ungkap Agnes, Kamis (1/4/2021).

Agnes menyebutkan, NTP pada subsektor tanaman pangan pada Maret 2021 dibandingkan Februari 2021, mengalami kenaikan sebesar 1,56 persen.

“Indeks harga yang diterima petani naik sebesar 1,40 persen sedangkan pada indeks harga yang dibayar petani turun sebesar 0,16 persen. Hal inilah yang menyebabkan naiknya NTP subsektor tanaman pangan,” jelasnya.

Menurut dia, kenaikan Indeks harga yang diterima petani disebabkan naiknya indeks harga subkelompok padi sebesar 0,89 persen pada harga komoditas gabah sebesar 1,65 persen dan subkelompok palawija sebesar 0,62 persen pada harga komoditas ketela pohon sebesar 1,60 persen, komoditas ketela rambat sebesar 0,86 persen.

Sementara pada NTP Subsektor Hortikultura (NTPH), lanjut Agnes, pada Maret 2021 mengalami kenaikan sebesar  0,31 persen. Hal ini disebabkan indeks harga yang diterima petani naik sebesar 0,09 persen dibandingkan dengan indeks harga yang dibayar petani yang turun sebesar 0,22 persen.

“Naiknya indeks harga yang diterima petani disebabkan naiknya indeks harga subkelompok sayur-sayuran sebesar 1,66 persen, dan subkelompok tanamn obat sebesar 2,89 persen,” terangnya.

Berikut ini dijelaskan kenaikan harga komoditas sub kelompok sayur-sayuran antara lain; buncis sebesar 0,45 persen, cabai merah sebesar 4,57 persen, cabai rawit sebesar 6,49 persen, oyong/ems/gambas sebesar 3,00 persen, kangkung sebesar 1,03 persen, ketimun sebesar 3,87 persen, paria sebesar 0,54 persen, dan sawi putih sebesar 0,38 persen, sawi hijau sebesar 1,93 persen, seledri sebesar 3,24 persen, tomat sebesar 6,67 persen.

“Sedangkan kenaikan harga pada komoditas sub kelompok tanaman obat-obatan adalah jahe sebesar 2,91 persen,” tambahnya.

Kemudian, Agnes juga menyampikan pada bulan Maret 2021 Sultra tercatat mengalami deflasi perdesaan sebesar 0,24 persen.

“Hal ini terjadi karena adanya penurunan indeks harga pada subkelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,43 persen; subkelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,21 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sultra Maret 2021 sebesar 95,86 atau turun 0,26 persen dibandingkan NTUP Februari sebesar 96,11. (B)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan