Maret, Masyarakat Sudah Bisa Cairkan KUR di Bank Sultra

  • Bagikan
Pelayanan nasabah di Bank Sultra. (Foto: Taufik Qurahman/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Setelah pemerintah meluncurkan kembali program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Agustus 2015 lalu, Bank Sultra berupaya dapat menyalurkan anggaran KUR tersebut.

Untuk mewujudkannya, pihak bank kini tengah merampungkan proses verifikasi yang dilakukan oleh Otorita Jasa Keuangan (OJK) Sultra, sesuai peraturan baru yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UMKM untuk bank penyalur KUR 2016.

Dijelaskan Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank OJK Sultra, Taufan Anggara pada SULTRAKINI.COM, verifikasi yang dilakukan menyangkut kesehatan bank serta kesiapan online sistem dengan perusahaan penjamin.

“Untuk kesehatan perbankkan yang diliat seperti LDR yang tak boleh dibawah 92 persen, NPL yang juga harus dijawab ketentuan pemerintah sebesar 5 persen serta,” ungkapnya.

Menurutnya, secara umum dari persyaratan yang diatur oleh Kementerian UMKM bagi bank penyalur KUR, Bank Sultra sudah hampir memenuhi seluruh persyaratannya.

“Karena peraturannya tidak boleh parsial atau harus dipenuhi semua, maka harus seluruhnya lengkap baru diberikan rekomendasi. Saat ini yang tengah didorong OJK yakni kerjasama Bank Sultra dengan perusahaan penjamin,” imbuhnya.

Dikonfirmasi mengenai proses verifikasi Bank Sultra oleh OJK sebagai salah satu syarat yang ditetapkan bagi bank penyalur KUR 2016.

Direktur Pemasaran Bank Sultra, Depid menjelaskan pada SULTRAKINI.COM, pihaknya saat ini tengah menyusun rencana kerjasama dengan bank penjamin.

“Jika mengacu pada persyaratan, maka kami optimis memenuhi syarat termasuk yang saat ini akan diwujudkan yakni kerjasama dengan perusahaan penjamin,” jelasnya.

Untuk penyaluran KUR, Bank Sultra akan bekerjasama dengan Askrindo sebagai perusahaan penjamin. Rencana kerjasama ini bahkan sudah akan ditandatangani pada Februari 2016.

“Untuk perusahaan penjamin sebenarnya Bank Sultra sudah melakukan persiapan sejak Desember 2015, namun baru Februari 2016 ini MoU akan diselesaikan, setelah mekanisme Online sistem sudah berjalan,” tambahnya.

Menurt Depid juga, jika proses ini selesai maka selanjutnya tinggal menunggu rekomendasi dari OJK untuk mengajukan KUR di Kementerian Koperasi dan UMKM.

“Jika tahapan verifikasi selesai di bulan Februari termasuk pengajuan ke Kementrian, maka ditarget bulan Maret 2016 pencairan KUR sudah bisa dilaksanakan di Bank Sultra,” ujarnya.

Untuk besarannya, kata Depid, Bank Sultra tidak menentukan. Sebab besaran anggaran KUR yang akan disalurkan oleh perbankkan telah dialokasikan oleh Kementerian.

Berdasarkan data penyaluran KUR di Bank Sultra dari tahun 2012 hingga 2014 atau sebelum dilakukan moratorium, besaran kredit yang telah disalurkan sebanyak Rp54,9 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 598 orang. Sedangkan sisa kreditnya hingga tahun 2015 sebesar Rp9,6 miliar.

Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan