Masa Kampanye Pilkada 2020 Diperpendek, Ketua KPU Sultra: Waktunya Cukup

  • Bagikan
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)
Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib. (Foto: Nely/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir Muthalib, mengatakan 71 hari masa kampanye pasangan calon dinilai cukup pada pilkada 2020. Awalnya masa kampanye diusulkan 81 hari, lalu diperpendek oleh KPU, sebanyak 10 hari pemangkasan.

Natsir menilai, masa kampanye yang ditetapkan sangat cukup bagi pasangan calon untuk memaparkan visi misi. Masa kampanye yang terlalu lama, kata dia, justru membawa dampak negatif. Di satu sisi, mengurangi ketegangan dalam kampanye.

“Waktunya itu cukup, pasti cukup. Dalam kampanye juga kadang kalau kita lihat pengalaman selama ini ada hal-hal yang sifatnya hoaks, masyarakat juga kelimpungan, kadang mengarah ke hal-hal yang sifatnya tidak mendidik padahal tujuan kampanye ini kan edukatif, teratur, dan tertib,” terang Natsir, Jumat (30/8/2019).

Selama kampanye tersebut juga, lanjutnya tidak mengganggu tahapan pilkada 2020. Misalnya, rentan waktu yang digunakan bagi calon apabila menggugat hasil pilkada.

“Semua ada waktu-waktunya, sudah disebutkan di dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2019. Jadi tidak saling mengganggu,” ucapnya.

Kampanye pilkada 2020 berdasarkan PKPU dilaksanakan 71 hari pada 11 Juli hingga 19 September 2020. Metode kampanye tetap sama dengan sebelumnya, yakni paslon melakukan beberapa metode kampanye, seperti tatap muka, pertemuan terbatas, penyebaran alat peraga kampanye, bahan kampanye, debat, dan kampanye media massa. Khusus kampanye di media massa dilakukan pada 6-19 September 2020.

Informasi dihimpun Sultrakini.com, masa kampanye pada 2020 berbeda dari pemilihan kepala daerah sebelumnya, yaitu pemilu 2019 masa kampanye 203 hari, pilkada 2018 selama 129 hari, dan pilkada 2017 selama 107 hari.

(Baca juga: Ini Tahapan Pilkada 2020 di Sultra)

Pilkada 2020 khusus Sultra akan digelar di tujuh kabupaten, yakni Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan, Kolaka Timur, Muna, Buton Utara, dan Wakatobi.

Laporan: Nely
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan