Masa Lalu Arbab Paproeka di Kendari, Ditangkap Polisi Jakarta Terkait Narkoba

  • Bagikan
Arbab Paproeka. (Foto: ist)

SULTRAKINi.COM: Mantan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara, Arbab Paproeka, ditangkap Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Penangkapan terjadi Jumat (13 April 2018) malam, namun polisi baru mengumumkan kepada publik pada Senin (16 April 2018).

Setelah dilakukan penangkapan, Arbab kemudian dites urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba. “Hasilnya positif,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan di kantornya, Senin (16/4/2018).

Penangkapan Arbab bermula dari informasi masyarakat lalu dilakukan pengembangan oleh kepolisian. Mantan anggota DPR RI periode 2004-2009 tersebut, ditangkap polisi di salah satu apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat (13/4/2018) sekira pukul 22.15 WIB.

Dalam penangkapan, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip sabu 0,8 gram, satu set bong, enam korek api, dan empat sedotan.

Sebelum berdomisili di Jakarta karena terpilih sebagai anggota DPR RI, Arbab Paproeka dikenal sebagai seorang pengacara handal di Kota Kendari. Ia sangat vokal membela hak-hak rakyat tertindas di zaman orde baru.

Ia dekat dengan aktivis dan wartawan. Bahkan, ketika organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari didirikan tahun 1999, ia ikut bergabung dengan sejumlah wartawan dan juga pengacara saat itu. Salah satu rumahnya di Kendari pun pernah dipinjamkan untuk kantor AJI Kendari.

Arbab kemudian ikut mendeklarasikan Partai Amanat Nasional (PAN) di Sultra, hingga kemudian mengantarkannya ke kursi parlemen di Jakarta. Ia menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PAN periode 2004-2009. Pada pemilu legislatif 2014, Arbab kembali terdaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk daerah pemilihan Maluku.

Arbab lahir di Ambon, Maluku. Ia keturunan Buton (Wakatobi), dan datang di Kendari pada saat kerusuhan di Ambon meletus tahun 1999. Warga Maluku asal Sultra, khususnya Buton melakukan aksi “pulang kampung” secara besar-besaran.

Selama di Jakarta, Arbab Paproeka dikabarkan aktif kembali sebagai pengacara. Atas kapasitasnya sebagai pengacara itu kemudian ia disebut-sebut terlibat dalam kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Akil disebut meminta uang sebanyak Rp 6 miliar ke calon Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, melalui Arbab. Saat itu Umar Samiun, maju sebagai calon bupati Buton periode pertama.

Terkait kasus tersebut, Umar Samiun yang kembali memenangkan Pilkada Buton untuk periode kedua kemudian ditangkap KPK, lalu divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan karena terbukti menyuap mantan hakim MK, Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada tahun 2011.

 

Laporan: Shen

  • Bagikan